
Jember, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mengusut dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5,6 miliar.
Pada Selasa (19/8/2025), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember memanggil sejumlah saksi tambahan, terdiri dari satu anggota DPRD Jember serta sembilan orang panitia lokal (Panlok) kegiatan Sosperda.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperkuat rangkaian penyidikan. Namun, anggota DPRD yang dijadwalkan hadir berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada salah satu anggota dewan, namun yang bersangkutan menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,” ujar Agung.
Prinsip Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Agung menegaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk anggota dewan, akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kami tetap berpedoman pada prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini pasti akan dimintai keterangan. Namun, penyidik tetap mengedepankan kehati-hatian dan profesionalisme,” tegasnya.
Dua Alat Bukti Sudah Dikantongi
Menurut Agung, rangkaian pemeriksaan saksi akan digunakan untuk memperkuat dua alat bukti yang telah dikantongi tim penyidik. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi Sosperda.
“Setelah proses penyidikan ini, tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara. Selanjutnya, kita umumkan penetapan tersangkanya. Intinya, perkara ini jadi atensi untuk segera kita tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp5,6 Miliar
Kasus dugaan korupsi Sosperda ini mencuat karena adanya penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum kegiatan DPRD Jember. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
Dengan terus dipanggilnya saksi dari unsur DPRD maupun panitia lokal, publik kini menunggu siapa saja yang akhirnya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan di Jember ini. (*)