KPK Tegaskan Gratifikasi Bisa ‘Halal’, Asal Tak Terkait Jabatan ASN

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) terkait aturan gratifikasi.
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) terkait aturan gratifikasi.

KPK menegaskan tidak semua bentuk gratifikasi dilarang, bahkan sebagian besar bisa dikategorikan “halal” selama tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangan pejabat.

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan hal tersebut dalam webinar bertajuk “Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan” yang digelar Kementerian Hukum, Selasa (19/8/2025).

“Gratifikasi itu banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haram hanya satu, yaitu jika ASN menerima hadiah atau uang dalam bentuk apa pun yang terkait dengan tugas dan kewenangannya,” kata Wawan.

Ia mencontohkan, pemberian dari orang tua atau saudara masih diperbolehkan. Namun, jika pemberian datang dari pihak luar karena jabatan, maka wajib ditolak.

“Selama yang kita terima tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan, itu bukan masalah. Tetapi kalau ada kaitannya dengan jabatan, itu haram dan bisa masuk tindak pidana,” tegas Wawan.

Baca Juga :  KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Jakarta, Libatkan Direksi BUMN Inhutani V

ASN Belum Paham Titik Rawan Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyoroti masih banyak ASN yang belum memahami titik rawan korupsi di lingkungannya. Menurutnya, hal itu membuat upaya pencegahan belum berjalan optimal.

“Kurangnya kesadaran risiko korupsi membuat langkah pencegahan tidak maksimal. Justru dengan memahami titik rawan korupsi, ASN bisa lebih terlindungi dari praktik-praktik koruptif,” ujar Ibnu.

Ibnu juga mengingatkan soal konflik kepentingan yang sering terjadi di birokrasi. Menurutnya, hubungan keluarga, pertemanan, hingga kolusi bisa memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan seorang ASN.

“Konflik kepentingan itu bisa muncul dari gratifikasi, suap, atau intervensi lain. ASN harus waspada karena ini pintu masuk korupsi,” jelasnya.

Lebih jauh, Ibnu menekankan agar ASN berani menolak ajakan melakukan penyimpangan, baik dari pimpinan maupun pihak lain.

“ASN sering dihadapkan pada intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Mulai sekarang, ASN harus tegak lurus. Kalau ada ajakan pimpinan yang tidak benar, harus berani menolak,” tegasnya.

Dengan pemahaman yang benar tentang gratifikasi dan kesadaran akan titik rawan korupsi, KPK berharap ASN bisa menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *