Kejari Kabupaten Probolinggo Geledah Kantor Disdikbud, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PKBM dan Double Job

Probolinggo, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8/2025).
penggeledahan di ruang kantor Disdikbud Kabupaten Probolinggo.

Probolinggo, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8/2025).

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Sejumlah ruangan menjadi sasaran, di antaranya ruang Sekretaris Dinas (Sekdis) serta bagian arsip. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti penting berupa tumpukan dokumen hingga flashdisk yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani pihaknya.

“Pertama, terkait dugaan korupsi di PKBM Iqro di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas. Kedua, dugaan korupsi double job oleh salah satu pendamping desa yang merangkap jabatan,” jelas Taufik.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) seharusnya menjadi wadah pendidikan berbasis masyarakat dengan dukungan dana hibah pemerintah. Namun, menurut Kejari, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaannya.

Baca Juga :  Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Tuntut Kepastian Perlindungan Hukum

“Contohnya, ada renovasi gedung yang seharusnya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi realisasinya tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, dua bulan sebelumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan di PKBM tersebut dan menyita beberapa dokumen serta perangkat elektronik sebagai bukti awal.

Selain itu, Kejari Kabupaten Probolinggo juga mendalami kasus dugaan rangkap jabatan (double job) yang dilakukan seorang pendamping desa di Kecamatan Maron. Status perkara ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Yang bersangkutan terhitung sejak tahun 2017 hingga 2025 merangkap jabatan sebagai pendamping desa sekaligus pegawai tidak tetap, sehingga otomatis menerima dua anggaran,” terang Taufik.

Meski demikian, pihak Kejari belum bisa membeberkan lebih detail terkait nominal kerugian negara maupun siapa saja yang terlibat, karena masih dalam tahap penyidikan umum.

“Prosesnya masih berjalan. Semua perkembangan akan kami sampaikan ketika sudah ada hasil resmi,” pungkas Taufik.

Langkah penggeledahan yang dilakukan Kejari Kabupaten Probolinggo ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan maupun tata kelola desa. Publik kini menantikan tindak lanjut dari kasus tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *