
Simalungun, Obor Rakyat – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, melayangkan surat resmi kepada Bupati Simalungun pada 20 Agustus 2025.
Surat yang ditandatangani Ketua Maujana, Buyung Irawan Tanjung, dan Sekretaris, Salomo Silaen, itu menyoroti dugaan kelalaian Pangulu Rambung Merah dalam menjalankan kewajiban pelaporan pertanggungjawaban keuangan dan pemerintahan nagori.
Dalam surat tersebut, Maujana menilai Pangulu Rambung Merah lalai memenuhi kewajiban konstitusional, antara lain:
- Tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan APBNagori Tahun Anggaran 2024.
- Tidak menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LPPN) Tahun 2024.
- Tidak menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LKPPN) Tahun 2024.

Ketiadaan laporan itu, menurut Maujana, menimbulkan keresahan masyarakat karena transparansi dan akuntabilitas pemerintah nagori patut dipertanyakan.
Ketua Maujana, Buyung Irawan Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini berlandaskan kewenangan BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa sesuai Pasal 31 huruf c Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta Pasal 8 ayat (5) Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengawasan pemerintahan desa.
“Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan Nagori Rambung Merah berjalan sesuai aturan. Tidak hanya akuntabel, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Buyung Tanjung.
Sebagai bentuk transparansi, surat permohonan klarifikasi itu juga ditembuskan kepada:
- Menteri Dalam Negeri RI.
- Gubernur Sumatera Utara.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori Kabupaten Simalungun.
- Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.
- Camat Siantar.
Langkah ini menunjukkan keseriusan BPD Rambung Merah dalam mengawal tata kelola pemerintahan nagori agar lebih terbuka, profesional, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Maujana berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan jawaban tegas atas persoalan ini. Mereka menekankan bahwa tindak lanjut yang cepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan nagori.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat kepada pemerintah nagori,” pungkas Buyung Tanjung. (*)