
Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran
Banyuwangi, Obor Rakyat – Pembangunan proyek gedung di Kantor Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 tersebut tidak memasang papan informasi atau plang nama proyek, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Pantauan awak media di lokasi pada Rabu (20/8/2025), terlihat aktivitas pembangunan ruang kantor desa tengah berjalan. Namun, tidak ditemukan adanya papan informasi yang memuat keterangan jenis kegiatan, besaran anggaran, sumber dana, hingga pelaksana proyek.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengubah Perpres Nomor 54 Tahun 2010, setiap proyek fisik yang menggunakan dana APBN, APBD, maupun ADD wajib memasang papan informasi anggaran sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketiadaan plang nama ini pun menimbulkan pertanyaan publik mengenai besaran biaya dan transparansi pengelolaan dana desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa (Kades) Macan Putih, Farid, belum memberikan tanggapan terkait pembangunan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi awak media belum mendapatkan balasan.
Masyarakat berharap pemerintah desa lebih terbuka dalam mengelola anggaran, agar tidak menimbulkan kecurigaan serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas penggunaan dana desa. (*)