
Banyuwangi, Obor Rakyat – Proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Karang Bendo di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, menuai sorotan publik. Meski pembangunan senilai Rp733.856.134 yang dikerjakan oleh CV Kembang Bakung telah berjalan, namun aspek transparansi dinilai bermasalah lantaran papan informasi proyek (plang) tidak dipasang secara jelas di lokasi pekerjaan.
Hasil pantauan di lapangan, papan proyek memang ada, namun hanya diletakkan di pinggir bangunan dengan posisi miring dan sulit terbaca masyarakat. Padahal, sesuai aturan, papan informasi proyek wajib dipasang di tempat yang mudah terlihat. Hal ini untuk memastikan keterbukaan publik terkait anggaran, kontraktor pelaksana, sumber dana, hingga masa pelaksanaan pekerjaan.
Minimnya keterbukaan ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran asas transparansi, terlebih proyek tersebut menggunakan dana APBN/APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Warga sekitar juga mempertanyakan alasan papan informasi tidak dipasang sejak awal proyek dimulai.
“Kalau papan proyek dipasang seadanya seperti itu, masyarakat jadi bertanya-tanya. Seharusnya terbuka, biar publik tahu anggarannya berapa, dikerjakan siapa, sampai kapan selesai. Ini malah seperti disembunyikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (21/8/2025).
Proyek pembangunan Puskesmas Karang Bendo sendiri ditargetkan selesai dalam waktu 96 hari kalender. Dengan nilai kontrak yang cukup besar, publik menuntut adanya keterbukaan agar proyek berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat hanya menanggapi singkat.
“Ya mas, besok akan saya ingatkan,” ujar Amir kepada awak media.
Sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Banyuwangi segera melakukan audit lapangan terhadap proyek tersebut. Audit dinilai penting, bukan hanya untuk memastikan kesesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi, tetapi juga untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran asas transparansi yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik.
Pembangunan fasilitas kesehatan merupakan proyek strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, segala bentuk dugaan pelanggaran, baik administrasi maupun teknis di lapangan, harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)