
Jember, Obor Rakyat – Kecanduan judi online (Judol) kembali memakan korban. Seorang asisten kepala toko minimarket di Jember berinisial MJ (24) nekat menggelapkan uang setoran perusahaan demi membiayai hobinya berjudi di dunia maya.
Peristiwa ini terungkap pada Kamis (21/8/2025). MJ, warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, sehari-hari bekerja sebagai Assistant Chief of Store di salah satu gerai Alfamart Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari.
Seharusnya MJ menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 38 juta ke mesin setor tunai (CDM) Alfamart Gambirono. Namun, bukannya menyetor penuh, ia hanya memasukkan Rp 1 juta. Sisanya, Rp 37 juta, dialihkan ke rekening pribadinya di Bank BCA.
Ironisnya, dari jumlah tersebut, Rp 32 juta langsung habis untuk deposit judi online, sedangkan Rp 5 juta dipakai membayar utang pinjaman online (pinjol).
Aksi penggelapan ini akhirnya terendus manajemen perusahaan. Tak mau menanggung kerugian lebih besar, pihak Alfamart melaporkan MJ ke Polsek Bangsalsari Polres Jember.
Kapolsek Bangsalsari, AKP Joko Sumargo melalui Kanit Reskrim Aipda Benny Wicaksono, menegaskan bahwa tindakan MJ memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Kini, MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Uang hasil setoran ludes, pekerjaannya terancam hilang, dan masa depannya pun hancur hanya karena kecanduan judi online.
Kasus ini menambah panjang daftar korban judi online di Indonesia. Tak sedikit pekerja muda yang terjerat karena iming-iming kemenangan instan, namun berakhir dengan utang, penggelapan, hingga jeratan hukum. (*)