BP2 TIPIKOR Desak Lurah Pinang Ranti Klarifikasi Dugaan Pungli PKL di Jakarta Timur

Jakarta, Obor Rakyat – Maraknya pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pinang Ranti II, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menuai sorotan publik. Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia mendesak Lurah Pinang Ranti memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang diduga melibatkan aparat kelurahan.
PKL di sepanjang Jalan Pinang Ranti II, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Jakarta, Obor Rakyat – Maraknya pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pinang Ranti II, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menuai sorotan publik. Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia mendesak Lurah Pinang Ranti memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang diduga melibatkan aparat kelurahan.

Dalam surat resmi bernomor 033/BP2 TIPIKOR-LAI/K/VII-2025, yang juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Timur, dan Camat Makasar, BP2 TIPIKOR menilai keberadaan PKL di lokasi tersebut bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan indikasi praktik ilegal yang seolah dibiarkan.

“Maraknya PKL di Jalan Pinang Ranti II tidak hanya memicu kemacetan dan menimbulkan kekumuhan, tapi juga memberi kesan adanya pembiaran dari pihak kelurahan,” ujar Adam Ari Palagan, anggota Lembaga Aliansi Indonesia, Jumat (22/8/2025).

Dugaan Pungli dan Gratifikasi Aparat Kelurahan

Lebih lanjut, Ari Palagan menyoroti adanya dugaan oknum aparat kelurahan yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum resmi, seperti retribusi sesuai peraturan daerah. Praktik tersebut, menurutnya, masuk kategori pungli yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merupakan bentuk pemerasan oleh aparatur negara.

“Ada dugaan aparat kelurahan menerima setoran dari pedagang guna melancarkan aktivitas maupun menutup mata terhadap pelanggaran, seperti penggunaan badan jalan untuk berjualan. Praktik semacam ini bisa masuk kategori gratifikasi, dan apabila tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari, maka dianggap sebagai tindak pidana suap,” tegas Palagan.

Baca Juga :  KPK Pamerkan 22 Kendaraan Mewah Hasil OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

PKL Langgar Perda Ketertiban Umum

Selain dugaan pungli, praktik berjualan di badan jalan juga melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang penggunaan badan jalan maupun trotoar untuk kegiatan berdagang.

BP2 TIPIKOR menilai klarifikasi dari Lurah Pinang Ranti sangat krusial, tidak hanya untuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sebagai dasar laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah berkembangnya opini liar di masyarakat terkait dugaan praktik pungli dan gratifikasi tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *