
Jakarta, Obor Rakyat – Insiden mobil terperosok ke selokan terjadi di kawasan Blok D 10, Jalan HBR Motik, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025) siang. Sebuah mobil Suzuki XL7 berpelat B 2533 UOS yang dikemudikan Wahyu, pengemudi GoCar asal Koja, Jakarta Utara, mendadak amblas ke lubang selokan saat hendak memutar balik.
Wahyu mengaku tidak menyadari jika area tersebut merupakan zona terlarang bagi kendaraan.
“Awalnya saya hanya mau putar balik, bukan parkir. Tiba-tiba mobil amblas. Saya benar-benar tidak tahu kalau area ini dilarang untuk aktivitas kendaraan,” ujar Wahyu dengan nada cemas.
Area Steril Dicabut Police Line
Komandan Regu Petugas Keamanan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Jakarta Pusat, Suyanto, menjelaskan bahwa kawasan Blok D 10 sudah lama ditetapkan sebagai zona steril. Bahkan sebelumnya sudah dipasang garis polisi (police line), namun sempat dicopot pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Blok D 10 HBR Motik adalah kawasan terlarang untuk parkir maupun putar balik. Sayangnya, ada tangan jahil yang mencopot police line, sehingga pengendara tidak sadar dengan bahaya yang mengintai,” tegas Suyanto.
Evakuasi Cepat Damkar dengan Crane
Petugas Damkar Angkasa Pura Kemayoran langsung dikerahkan ke lokasi. Dipimpin Harjanto, sebanyak 15 personel diturunkan dengan dukungan satu unit mobil crane. Proses evakuasi berlangsung cepat dan berhasil mengevakuasi mobil hanya dalam waktu lima menit.
“Mobil bisa kami angkat tanpa kendala berarti, dan pengemudi dalam keadaan selamat,” jelas Harjanto.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, mobil mengalami kerusakan ringan di bagian bawah akibat tersangkut di tepi selokan.
Peristiwa ini sempat mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Banyak yang berhenti untuk menyaksikan proses evakuasi, bahkan sebagian merekam momen dramatis tersebut dengan ponsel.
Pihak keamanan PPKK Jakarta Pusat menegaskan akan meningkatkan pengawasan serta memasang kembali tanda larangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pengendara harus lebih waspada. Jangan memaksakan diri putar balik di area terlarang. Bahayanya nyata, bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa mengganggu aktivitas publik di kawasan Kemayoran,” tegas Suyanto. (*)