
Siantar, Obor Rakyat – Raja Situmorang, putra Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar non-aktif, Drs. Julham Situmorang, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat sang ayah.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Raja mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada Rabu (20/8/2025) untuk mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Julham.
Di hadapan awak media, Raja mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ayahnya.
“Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman semua yang telah membantu ayah saya. Yang saya tahu, ayah saya orang baik dan suka menolong orang lain. Saya hanya ingin keadilan bagi ayah saya, karena beliau tidak pernah korupsi,” ujar Raja.
Kuasa Hukum: Kasus Prematur dan Cacat Prosedur
Tim penasehat hukum Julham Situmorang, Immanuel Sembiring dan Wilter Sinuraya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya prematur dan sarat cacat prosedur.
Menurut Immanuel, dugaan kerugian negara senilai Rp48,6 juta dalam pengelolaan izin parkir yang dituduhkan kepada Julham tidak terbukti.
“Kami melihat perkara ini ada cacat formil dan cacat prosedur. Unsur kerugian negara tidak terpenuhi. Bahkan uang yang diterima klien kami sudah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan jumlah yang sama,” jelas Immanuel sembari menunjukkan bundel materi perkara.
Laporan Inspektorat: Tidak Ada Unsur Pidana
Immanuel juga menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Pematangsiantar Nomor 005/700.1.2.1/3284/XII-2024 tanggal 9 Desember 2024, tidak menemukan unsur pidana. Inspektorat justru merekomendasikan pembentukan Tim Investigasi Pelanggaran Disiplin ketimbang proses hukum pidana.
Meski demikian, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap melanjutkan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Julham.
Itikad Baik: Uang Dikembalikan ke Kas Negara
Lebih lanjut, Immanuel menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan kembali uang yang diterima ke kas daerah secara bertahap hingga tuntas.
“Beliau sudah mengembalikan uang sesuai ketentuan undang-undang. Artinya, perkara ini seharusnya cukup diselesaikan secara administratif, bukan dipaksakan ke ranah pidana,” tegasnya.
Rujuk MoU Kemendagri, Kejagung, dan Polri
Immanuel juga mengutip Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, dan Polri Tahun 2023 tentang koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam pasal 5 disebutkan, apabila potensi kerugian negara lebih kecil daripada biaya penanganan perkara, maka penyelesaiannya cukup melalui pengembalian uang.
“Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan. Jadi seharusnya tidak perlu ada kriminalisasi,” tandasnya.
Praperadilan Jadi Penentu
Kini, gugatan praperadilan yang diajukan pihak Julham Situmorang akan menjadi ujian apakah penetapan tersangka terhadap Kadishub Pematangsiantar non-aktif tersebut sah atau tidak menurut hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Julham Situmorang. (*)