Aktivis Pasuruan Desak Pemprov Jatim Buka Data Hibah ke PC GP Ansor Bangil

Surabaya, Obor Rakyat – Pada Kamis (21/8/2925) lalu, dua aktivis asal Pasuruan, Lujeng Sudarto dan Imam Rusdian, mendatangi kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto dan Ketua LSM Cakra, Imam Rusdian saat mendatangi kantor Sekda Provinsi Jawa Timur.

Surabaya, Obor Rakyat – Pada Kamis (21/8/2925) lalu, dua aktivis asal Pasuruan, Lujeng Sudarto dan Imam Rusdian, mendatangi kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur.

Kedatangan mereka bertujuan melayangkan surat resmi permintaan data terkait dana hibah Pemprov Jatim kepada PC GP Ansor Bangil tahun 2016 dan 2019.

Imam Rusdian, Ketua LSM Cakra Berdaulat, menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sesuai aturan keterbukaan informasi publik. Ia meminta dokumen hibah tersebut demi kepentingan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.

“Anggaran dana hibah berasal dari pemerintah, maka publik berhak mengetahui, termasuk LSM selaku kontrol sosial,” ujar Imam Rusdian.

Permintaan dokumen hibah itu tidak lepas dari sorotan publik atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diperuntukkan untuk pembelian kendaraan operasional PC GP Ansor Bangil. Bahkan, mencuat dugaan adanya permintaan uang ratusan juta rupiah oleh oknum tertentu agar inventaris mobil bisa dikuasai atau dikembalikan ke pengurus baru.

“Apakah itu inisiatif pribadi atau ada aktor intelektual di baliknya, hal ini perlu ditelusuri,” tambah Imam.

Baca Juga :  OTT KPK di Kementerian Ketenagakerjaan: Wamenaker 2024–2029 Jadi Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

Sebelumnya, PC GP Ansor Bangil menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait dua unit mobil Hiace hasil hibah Pemprov Jatim yang hingga kini belum dikembalikan ke pengurus baru.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto, menekankan agar pengurus baru PC GP Ansor Bangil segera mengupayakan pengembalian dua mobil tersebut. Jika tidak, pihaknya bersama elemen civil society siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Jika dalam tempo satu bulan tidak ada upaya serius, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Lujeng.

Ia menambahkan, hilangnya dua mobil hibah bukan hanya persoalan penggelapan aset organisasi, tetapi sudah berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Karena pengadaannya berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur, ini sudah masuk ranah pidana korupsi,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *