Eksepsi Kasus Korupsi Kadishub Pematangsiantar: Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Medan, Obor Rakyat – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/8/2025).
Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Medan, Obor Rakyat – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/8/2025).

Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum Julham, Imanuel Sembiring, SH, MH, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat formil karena dianggap disusun tidak cermat dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dalam nota keberatan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Imanuel menyebut dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menerima uang sebesar Rp48,6 juta adalah keliru.

“Uang yang disebutkan dalam dakwaan telah disetorkan ke kas daerah Kota Pematangsiantar. Artinya, terdakwa sama sekali tidak menikmati atau memperoleh keuntungan pribadi. Dengan demikian, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi,” tegas Imanuel.

Selain itu, pengacara Julham juga menyoroti surat keputusan penutupan izin parkir di depan RS Vita Insani. Menurut JPU, surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Namun, Imanuel menegaskan bahwa sah atau tidaknya penerbitan surat seharusnya diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan lewat Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  Putra Kadishub Non-Aktif Pematangsiantar Ajukan Praperadilan: "Ayah Saya Tidak Korupsi"

“Persoalan ini ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih jauh, Imanuel menekankan bahwa tindakan kliennya justru bertujuan melindungi potensi kerugian negara. Ia menyebut Julham Situmorang mewajibkan RS Vita Insani membayar ganti rugi sebagai kompensasi atas penutupan izin parkir, sehingga keuangan daerah tidak dirugikan.

“Atas dasar itu, kami memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa,” pungkasnya.

Majelis hakim menyatakan persidangan perkara dugaan korupsi Kadishub Pematangsiantar ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang akan ditetapkan kemudian. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *