
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam operasi ini, lembaga antirasuah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Skema pemerasan tersebut membuat masyarakat harus membayar hingga Rp6 juta, padahal biaya resmi hanya Rp275 ribu.
“Sejak tahun 2019, total hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai sekitar Rp81 miliar,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).
Pemerasan dilakukan dengan dalih mempercepat dan meloloskan proses sertifikasi K3. Pihak-pihak yang ingin mendapatkan sertifikat keselamatan kerja diwajibkan membayar lebih dari tarif resmi. Dana tersebut kemudian diduga dialirkan kepada sejumlah pejabat, termasuk pejabat tinggi di Kemenaker.
Budi menegaskan bahwa korupsi di sektor ketenagakerjaan sangat disayangkan, mengingat sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
“Seharusnya tata kelola di bidang ketenagakerjaan menjadi kunci dalam mendorong peningkatan ekonomi. Namun, praktik korupsi justru memperlambat investasi, menghambat produktivitas, dan merugikan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Selain IEG, ada 10 orang lain yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK memastikan akan mengusut tuntas aliran dana pemerasan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sertifikasi K3, yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja. Korupsi dalam proses sertifikasi tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi biaya, tetapi juga berpotensi melemahkan standar keselamatan kerja di Indonesia.
KPK mengimbau agar masyarakat ikut serta melaporkan bila menemukan praktik serupa di lapangan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus korupsi di sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. (*)