Polres Simalungun Bekuk Pengedar Sabu di Sinaksak, Amankan 2,33 Gram Barang Bukti

Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Azhar Ihsani (tersangka) saat di Sat Narkoba Polres Simalungun.

Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam sebuah operasi yang digelar berdasarkan laporan masyarakat, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar sabu beserta barang bukti seberat 2,33 gram di Gang Kantar, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (18/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi awal didapatkan dari warga yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Melalui semangat Polri untuk masyarakat, personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 2,33 gram,” ujar AKP Henry, Sabtu (23/8/2025).

Tersangka diketahui bernama Azhar Ihsani (31), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Medan KM. 10, Kelurahan Sinaksak, Tapian Dolok. Saat digerebek, tersangka sedang berada di teras rumah warga sambil menunggu calon pembeli.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket plastik klip besar berisi sabu seberat 2,33 gram, uang tunai Rp177 ribu, plastik klip kosong, plastik cokelat merek Golden, serta sebuah ponsel Vivo biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :  Eksepsi Kasus Korupsi Kadishub Pematangsiantar: Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Dalam pemeriksaan awal, Azhar mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Kecel, warga Pematang Siantar. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok dan membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Pengakuan tersangka ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk menelusuri jaringan lebih luas. Kami akan melakukan pelacakan intensif terhadap pemasoknya,” tegas Kasat Narkoba.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan semangat pantang menyerah, jajaran Sat Narkoba terus melakukan patroli, penyelidikan, dan operasi rutin demi menjaga keamanan masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata dedikasi kami dalam melayani masyarakat. Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus bekerja keras tanpa mengenal kata lelah untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Henry.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilakukan gelar perkara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *