Praperadilan Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Gugur, Kasus Korupsi Tetap Berlanjut di Tipikor

Siantar, Obor Rakyat – Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar, Julham Situmorang, resmi kandas.
praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar, Julham Situmorang, resmi kandas.

Siantar, Obor Rakyat – Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar, Julham Situmorang, resmi kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menolak melanjutkan sidang praperadilan karena perkara pokok dugaan korupsi yang menjerat Julham telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Sidang praperadilan digelar pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Julham hadir bersama kuasa hukumnya, Imanuel Sembiring, SH, MH, dan Wilter Sinuraya, SH, sementara Polres Siantar selaku Termohon I diwakili AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M.P. Simanjuntak, SH. Kejaksaan Negeri Siantar sebagai Termohon II diwakili oleh Kasipidsus Arga Hutagalung.

Majelis Hakim Tigor Hamonangan Napitupulu menegaskan, praperadilan yang diajukan Julham tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada proses persidangan pokok perkara.

“Permohonan praperadilan dinyatakan gugur karena sidang di Pengadilan Tipikor Medan telah berlangsung sejak 14 Agustus 2025, sementara praperadilan diajukan pada 18 Agustus 2025,” putus hakim.

Dalam permohonannya, Julham menggugat penetapan tersangka yang dianggap cacat formil. Ia menilai alat bukti berupa dugaan kerugian Rp48,6 juta tidak relevan, karena hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Siantar menyatakan hanya terdapat pelanggaran administrasi tanpa kerugian negara.

Baca Juga :  Eksepsi Kasus Korupsi Kadishub Pematangsiantar: Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Selain itu, ia juga mendalilkan adanya nota kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, yang menyebutkan perkara dugaan korupsi dengan nilai kecil dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan, mengingat biaya persidangan berpotensi lebih besar dari nilai kerugian.

Menanggapi hal itu, pihak Polres dan Kejari Siantar menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak lagi relevan karena perkara sudah masuk tahap persidangan di Tipikor. “Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2015, praperadilan gugur jika pokok perkara sudah diperiksa di pengadilan,” jelas IPTU M.P. Simanjuntak.

Dengan keputusan ini, jalan praperadilan Julham Situmorang resmi buntu. Kasus dugaan korupsi terkait retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani, Kota Siantar, akan tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *