Anak Gelapkan Mobil dan Emas Orang Tua Rp200 Juta, Ditangkap Polisi di Bali

Situbondo, Obor Rakyat – Kasus penggelapan dalam lingkup keluarga terjadi di Situbondo. Seorang anak kandung berinisial AW (63) ditangkap polisi setelah membawa kabur mobil dan perhiasan emas milik orang tuanya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
AW dan barang bukti saat diamankan polisi.

Situbondo, Obor Rakyat – Kasus penggelapan dalam lingkup keluarga terjadi di Situbondo. Seorang anak kandung berinisial AW (63) ditangkap polisi setelah membawa kabur mobil dan perhiasan emas milik orang tuanya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. AW nekat membawa satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik ayahnya tanpa izin. Tak hanya itu, ia juga mengambil tiga cincin emas milik ibunya yang disimpan di dalam mobil tersebut.

“Uang hasil gadai dan penjualan emas digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor Honda PCX, ponsel, serta kebutuhan pribadi lainnya,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Minggu (24/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Xpander tersebut digadaikan AW kepada IE (46), warga Kecamatan Panji, senilai Rp70 juta. Sedangkan tiga cincin emas dijual di sebuah toko emas di Sanur, Denpasar, Bali, seharga Rp24,4 juta.

Korban yang merupakan orang tua AW melaporkan kejadian ini ke Polres Situbondo. Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AW di Denpasar Utara, Bali, pada 22 Agustus 2025. Sementara penadah, IE, diamankan di rumahnya di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, Situbondo.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Baca Juga :  Pajero Milik Pemilik Dapur MBG Wonosuko Bondowoso Sempat Hilang, Polisi Berhasil Amankan dalam Waktu Singkat

– Satu unit mobil Mitsubishi Xpander

– Satu unit motor Honda PCX

– Dua telepon genggam

– Beberapa buku tabungan

– Uang tunai dan sebuah tas

Kini, AW dijerat Pasal 372 atau 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkup keluarga. Sedangkan penadah, IE, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kasus ini membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam lingkup keluarga,” tegas AKP Agung Hartawan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *