
Situbondo, Obor Rakyat – Kasus penggelapan dalam lingkup keluarga terjadi di Situbondo. Seorang anak kandung berinisial AW (63) ditangkap polisi setelah membawa kabur mobil dan perhiasan emas milik orang tuanya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. AW nekat membawa satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik ayahnya tanpa izin. Tak hanya itu, ia juga mengambil tiga cincin emas milik ibunya yang disimpan di dalam mobil tersebut.
“Uang hasil gadai dan penjualan emas digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor Honda PCX, ponsel, serta kebutuhan pribadi lainnya,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Minggu (24/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Xpander tersebut digadaikan AW kepada IE (46), warga Kecamatan Panji, senilai Rp70 juta. Sedangkan tiga cincin emas dijual di sebuah toko emas di Sanur, Denpasar, Bali, seharga Rp24,4 juta.
Korban yang merupakan orang tua AW melaporkan kejadian ini ke Polres Situbondo. Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AW di Denpasar Utara, Bali, pada 22 Agustus 2025. Sementara penadah, IE, diamankan di rumahnya di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, Situbondo.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu unit mobil Mitsubishi Xpander
– Satu unit motor Honda PCX
– Dua telepon genggam
– Beberapa buku tabungan
– Uang tunai dan sebuah tas
Kini, AW dijerat Pasal 372 atau 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkup keluarga. Sedangkan penadah, IE, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kasus ini membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam lingkup keluarga,” tegas AKP Agung Hartawan. (*)