Ratusan ASN Gorontalo Menunggak Kredit BRI, Sejumlah Kasus Naik ke Pengadilan

Gorontalo, Obor Rakyat – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo tercatat menunggak pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi perbankan, karena sebagian besar pinjaman hanya dijamin dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tanpa agunan lain.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo bersama pihak BRI Gorontalo. (Fot Ist)

Gorontalo, Obor Rakyat – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo tercatat menunggak pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi perbankan, karena sebagian besar pinjaman hanya dijamin dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tanpa agunan lain.

Pimpinan Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu Wedastra Putra, membenarkan adanya kredit macet dari ASN tersebut.

“Benar, ada sekitar 200 ASN Gorontalo yang menunggak pinjaman atau kredit macet,” ungkap Komang dikutip dari gorontalopost.co.id, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, permasalahan muncul sejak 2019 ketika pembayaran gaji ASN yang semula ditransfer melalui BRI dialihkan ke bank lain. Pergeseran payroll ini menyebabkan pemotongan angsuran otomatis terhenti, sehingga ASN harus membayar manual. Namun sejak awal 2020, banyak ASN lalai menyetor angsuran hingga menunggak.

BRI mengaku telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari penagihan langsung, koordinasi dengan instansi, hingga melayangkan surat peringatan dan somasi. Meski sebagian ASN kembali mencicil, banyak yang tetap abai terhadap kewajiban pembayaran.

Untuk memperkuat penyelesaian, pada 2024 BRI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kejati Gorontalo, serta Kejaksaan Boalemo dan Bone Bolango. Tahap awal masih fokus pada non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi, namun sejak 2025 sejumlah kasus mulai naik ke pengadilan karena dinilai tak ada itikad baik dari debitur.

Baca Juga :  OTT KPK di Kementerian Ketenagakerjaan: Wamenaker 2024–2029 Jadi Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

“Saat ini sudah ada tiga debitur yang kami daftarkan gugatannya di pengadilan, dan kemungkinan bertambah,” jelas Hendra Dude, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo.

Hendra menegaskan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan hanya untuk mewakili BRI, tetapi juga memperjuangkan hak-hak ASN debitur. Opsi keringanan berupa penghapusan denda, penalti, maupun pengurangan bunga telah ditawarkan, sehingga ASN hanya perlu melunasi pokok pinjaman.

Namun, jika tetap tidak ada penyelesaian, jalur hukum akan ditempuh hingga aset bergerak maupun tidak bergerak dapat disita untuk menutup tunggakan.

BRI maupun Kejaksaan berharap masalah kredit macet ASN Gorontalo segera terselesaikan agar tidak membebani perbankan maupun mengganggu perputaran dana publik.

“Prinsipnya, kami ingin masalah ini selesai secara damai. Tapi bila tidak, jalur pengadilan akan terus ditempuh sampai piutang negara kembali pulih,” tegas Komang.

Kasus kredit macet ASN ini menjadi peringatan penting bagi lembaga keuangan dalam mengelola risiko pinjaman berbasis payroll, serta bagi ASN agar menjaga integritas dalam memenuhi kewajiban finansial. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *