
Bondowoso, Obor Rakyat – Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Mirisnya, otak dari aksi kriminal tersebut justru anak kandung korban sendiri.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban, Dusun Krajan Barat RT 1 RW 1, Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan.
“Pelaku utama yang merencanakan pencurian mobil adalah anak korban sendiri berinisial AN (17), yang masih berstatus pelajar,” ungkap Kapolres, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AN sejak pagi sudah merencanakan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, yakni AR (18), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, yang bertindak sebagai eksekutor, serta M (17), pelajar asal Kecamatan Grujugan yang berperan sebagai pengantar eksekutor menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 07.30 WIB, AN menghubungi AR dan menyerahkan kunci mobil milik orang tuanya, yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4X2) warna hijau dengan nopol L 1554 DAC.
“Pada pukul 11.00 WIB, AR kembali ke rumah korban dan langsung membawa kabur mobil tanpa sepengetahuan orang tua AN. Setelah itu, AN menghubungi AR dan meminta mobil ditaruh di wilayah Sukowono, Jember. Dari sana, AN berencana meminta uang tebusan Rp10 juta kepada orang tuanya sendiri,” terang AKBP Harto.
Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil melacak keberadaan para pelaku dan barang bukti. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AN nekat melakukan aksi pencurian karena memiliki tanggungan hutang. Ia mengajak kedua rekannya dengan iming-iming akan memberi bagian dari uang tebusan Rp10 juta.
“Saya disuruh anak pemilik mobil, Pak. Katanya saya bakal dapat komisi dari uang tebusan,” aku AR kepada polisi.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H warna hijau nopol L 1554 DAC tahun 2018
– 1 lembar STNK mobil
– 1 buah kunci remot
– 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Namun, mengingat dua dari tiga tersangka masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak. (*)