Polemik Internal BKPRMI Kota Siantar, Ketua Terpilih Klarifikasi Pernyataan Faidil Siregar

Siantar, Obor Rakyat – Polemik internal mewarnai kepengurusan baru Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar pasca Musyawarah Daerah (Musda) VIII. Ketua umum terpilih sekaligus ketua tim formatur, Ahmad Khoir Parinduri angkat bicara terkait pernyataan salah satu kader senior, H. Faidil Siregar, yang sempat menyebut ketua wilayah tidak layak menjadi ketua umum karena tidak memahami AD/ART organisasi.
Ketua DPD BKPRMI Kota Siantar, Ahmad Khoir Parinduri SH.I. (Fot Ist)

Siantar, Obor Rakyat – Polemik internal mewarnai kepengurusan baru Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar pasca Musyawarah Daerah (Musda) VIII. Ketua umum terpilih sekaligus ketua tim formatur, Ahmad Khoir Parinduri angkat bicara terkait pernyataan salah satu kader senior, H. Faidil Siregar, yang sempat menyebut ketua wilayah tidak layak menjadi ketua umum karena tidak memahami AD/ART organisasi.

Ahmad Khoir menyampaikan permohonan maaf kepada DPW BKPRMI Sumatera Utara (Sumut) atas pernyataan Faidil Siregar yang dinilainya menyesatkan dan berpotensi meresahkan kader.

“Saya sebagai ketua umum terpilih dan ketua tim formatur memohon maaf kepada Ketua Umum DPW BKPRMI Sumut atas pernyataan akhi H. Faidil Siregar. Pernyataan itu tidak sesuai dengan mekanisme Musda VIII dan keputusan formatur,” tegas Ahmad Khoir, Senin (25/8/2025).

Menurut Ahmad Khoir, proses Musda VIII BKPRMI Siantar hingga menghasilkan ketua terpilih berjalan sesuai mekanisme, tanpa intervensi DPW BKPRMI Sumut. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa seluruh tahapan dipimpin langsung oleh H. Faidil Siregar selaku pimpinan sidang.

Namun, polemik mencuat setelah rapat formatur terakhir. Dalam rapat itu, seluruh tim formatur sepakat tidak menghendaki Faidil Siregar menduduki posisi Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD). Padahal, pada rapat formatur pertama, Faidil sempat mengajukan diri dengan dalil amanah AD/ART BKPRMI.

Ahmad Khoir menjelaskan, pihaknya sudah meminta penjelasan resmi terkait pasal 22 AD dan pasal 19 ART BKPRMI kepada Sekretaris Umum DPW serta Ketua Bidang Organisasi DPP. Hasil penafsiran menyebutkan bahwa semua mantan ketua umum DPD BKPRMI memiliki kedudukan yang sama untuk dipilih sebagai Ketua MPD.

Baca Juga :  Praperadilan Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Gugur, Kasus Korupsi Tetap Berlanjut di Tipikor

“Atas dasar itu, tim formatur secara mufakat tidak memilih akhi H. Faidil Siregar sebagai Ketua MPD,” terang Ahmad Khoir.

Kekecewaan Faidil Siregar atas keputusan formatur dinilai berlebihan karena kemudian dilampiaskan dengan membangun opini publik yang menyesatkan. Hal ini, menurut Ahmad Khoir, sangat disayangkan karena berpotensi merusak citra organisasi dan memecah konsolidasi kader.

“Sampai hari ini, berita acara rapat formatur belum kami sampaikan ke DPW BKPRMI Sumut. Namun, sikap akhi H. Faidil Siregar yang membuat opini sesat jelas meresahkan kader dan mantan ketua umum BKPRMI di Siantar. Ini menunjukkan beliau tidak memiliki jiwa besar sebagai teladan,” tegasnya.

Ahmad Khoir memastikan bahwa penyusunan struktur pengurus DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar periode 2025–2030 tetap berjalan sesuai mekanisme Musda VIII dan hasil rapat formatur. Ia mengajak seluruh kader untuk tetap solid dan tidak terprovokasi isu-isu yang tidak berdasar.

“Sebagai ketua terpilih, saya berkewajiban menjaga marwah organisasi. Mari kita fokus membangun BKPRMI yang lebih baik ke depan,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *