
Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang warga berinisial DS di area persawahan Desa Sukodono, Kecamatan Pujer. Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB dan sempat menghebohkan warga setempat.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AG berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penembakan tersebut dipicu oleh persoalan asmara.
“Pelaku membuntuti korban dan membawa senapan angin. Saat bersembunyi di semak-semak, pelaku menembakkan senjata hingga mengenai leher korban. Setelah itu, korban berusaha kabur bersama seorang perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya,” ujar Kapolres Bondowoso, Senin (25/8/2025), pada kegiatan konferensi pers.
Beruntung, tembakan yang dilepaskan pelaku tidak mengenai bagian vital tubuh korban. DS masih dapat diselamatkan meski mengalami luka serius pada bagian leher. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan serta subsider Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Bondowoso menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (*)