Polres Bondowoso Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua Libatkan Pelaku di Bawah Umur

Bondowoso, Obor Rakyat – Polres Bondowoso di bawah kepemimpinan AKBP Harto Agung Cahyono, kembali mencatat prestasi signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan pers dalam pengungkapan kasus yang menonjol.

Bondowoso, Obor Rakyat – Polres Bondowoso di bawah kepemimpinan AKBP Harto Agung Cahyono, kembali mencatat prestasi signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (25/8/2025), Kapolres menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal.

Tiga kasus menonjol berhasil diungkap sekaligus, yakni pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan. Menariknya, dua kasus di antaranya melibatkan pelaku berusia remaja.

Kasus Pertama: Anak Curi Mobil Orang Tua

Kasus paling menyita perhatian publik adalah tindak pidana pencurian mobil yang dilakukan seorang pelajar berinisial AN (17), warga Kecamatan Tamanan. Dengan ancaman Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, ia terjerat hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Ironisnya, AN justru merencanakan pencurian terhadap mobil milik orang tuanya sendiri, Mitsubishi Pajero Sport nopol L 1554 DAC. Dalam aksinya, ia melibatkan AR (18) sebagai eksekutor, serta MZ (17) sebagai pengantar.

Baca Juga :  GP Ansor Pujer Kibarkan Merah Putih di Bukit Keremit, Simbol Cinta Tanah Air di Lereng Ijen

Mobil hasil curian bahkan hendak dimintakan tebusan Rp10 juta kepada keluarga AN. Namun, berkat gerak cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso, para pelaku berhasil diringkus di Sukowono, Jember, bersama barang bukti mobil, STNK asli, kunci remot, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi.

Kapolres menegaskan, sungguh miris, seorang anak tega mengkhianati orang tuanya sendiri.

“Kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi keluarga dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja,,” ujar AKBP Harto.
Agung Cahyono.

Kasus Kedua: Perburuan Musang Berujung Kematian-ngira

Kasus berikutnya adalah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 359 KUHP.

Tersangka AG (35), warga Pujer, secara tidak sengaja menembak seorang warga bernama DS saat berburu musang di Desa Sukodono, Selasa (12/8/2025) dini hari. Dengan senapan angin, AG mengira pantulan cahaya adalah mata musang, padahal itu adalah korban yang akhirnya tewas akibat luka tembak di dada dan leher.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi. Kapolres memperingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan senapan angin.

“Senjata ini bukan untuk berburu di sembarang tempat, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Polres akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan senjata,” tegasnya.

*Kasus Ketiga: Penjambretan di Jalan Raya*

Kasus terakhir adalah pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Tersangka HS alias P (30), warga Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, ditangkap usai merampas dompet korban di Jalan Raya Padasan, Kecamatan Pujer, Minggu (17/8/2025) pagi. Dompet berisi uang Rp250 ribu, STNK motor, hingga kwitansi penyetoran umroh senilai Rp70 juta berhasil diamankan.

HS diketahui merupakan residivis dengan riwayat kejahatan serupa di dua lokasi berbeda.

“Ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan jalanan. Kami pastikan pelaku kejahatan tidak akan dibiarkan bebas meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kondusifitas wilayah. Dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi juga menjadi kunci keberhasilan.

“Polri hadir bukan hanya menjaga keamanan, tapi memastikan pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai hukum. Saya mengajak masyarakat untuk waspada, mengawasi anak-anak agar tidak salah pergaulan, serta tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana,” tandasnya.

Ia menambahkan, kasus yang melibatkan pelaku anak di bawah umur akan ditangani dengan pendekatan Undang-Undang Perlindungan Anak, tanpa mengurangi ketegasan hukum.

Dengan terungkapnya tiga kasus besar ini, Polres Bondowoso berharap masyarakat semakin tenang, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *