
Medan, Obor Rakyat – Ratusan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan yang tergabung dalam Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) mendesak Pemerintah Kota Medan untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) No.1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Perwal ini dinilai merugikan hak-hak guru dan menciptakan ketimpangan yang tidak adil dalam sistem penggajian.
Sekretaris Jenderal DPP FGBSU, Welarahman, menyatakan bahwa Perwal tersebut secara nyata mengusik rasa keadilan para guru. Ia menegaskan bahwa bila Pemko Medan tidak segera mencabut atau merevisi regulasi itu, maka para guru akan kehilangan hak tambahan penghasilan hingga jutaan rupiah setiap bulan.
“Kalau Perwal ini tidak dicabut, maka guru-guru PNS akan kehilangan haknya. Dengan TPP cuma Rp220 ribu per bulan, guru bisa kehilangan sampai Rp4 juta hingga Rp5 juta. Ini sungguh tidak manusiawi,” ujar Welarahman usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Selasa (26/8/2025).
Ketimpangan Besar: TU Terima Rp3 Juta, Guru Hanya Rp220 Ribu
Welarahman, yang juga mengajar di SMAN 13 Medan, menyoroti ketimpangan mencolok antara tunjangan yang diterima oleh tenaga pendidik dan pegawai struktural sekolah. Menurutnya, pegawai Tata Usaha bisa menerima hingga Rp3 juta, sementara guru hanya mendapatkan Rp220 ribu — itupun setelah dipotong.
“Apa dasarnya TPP guru hanya Rp220 ribu? Kalau indikatornya kehadiran, tunjukkan datanya. Guru datang sejak pukul 07.00 WIB tiap hari. Ini tidak adil,” tambahnya.
DPRD Medan Dukung Revisi Perwal TPP Guru
Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung, sejumlah anggota dewan menyatakan dukungannya terhadap revisi Perwal tersebut.
Dr Lily MBA, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai bahwa Perwal harus dibuat secara spesifik untuk profesi guru, bukan disamaratakan dengan ASN lainnya.
“Guru punya tugas dan tanggung jawab khusus. Jangan disamakan dengan PNS struktural. Revisi Perwal itu harus segera dilakukan,” tegas Lily.
Binsar Simarmata, anggota Komisi II lainnya, mengusulkan agar persoalan ini dibahas lebih lanjut dengan melibatkan Bagian Hukum, BKAD, dan institusi terkait guna mencari solusi yang adil tanpa merugikan guru.
Perwal Dinilai Bertentangan dengan PP
Persoalan bermula dari perubahan sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2023, PP No.14 Tahun 2024, dan PP No.11 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, guru PNS yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak lagi menerima tambahan 50% hingga 100% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk THR dan Gaji ke-13.
Namun, alih-alih mendapatkan pengganti yang adil, para guru justru hanya menerima TPP yang sangat kecil, yakni sebesar Rp220 ribu per bulan.
Desakan: Hentikan TPP, Cabut atau Revisi Perwal
Atas dasar ketidakadilan ini, DPP FGBSU bahkan meminta agar Pemko Medan menghentikan sementara pemberian TPP jika tidak bisa memperbaiki regulasi yang ada.
“Lebih baik tidak usah ada TPP daripada mencederai hak guru. Rp220 ribu itu tidak berdasarkan prinsip ilmiah maupun keadilan,” kata Welarahman. (*)