
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemasangan rambu-rambu kawasan dilarang merokok (KDM) di sejumlah daerah menuai sorotan.
Salah satunya pemasangan rambu-rambu tersebut, di Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Ki Ronggo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan sumbangsih besar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara maupun daerah.
Sebagaimana diketahui, industri hasil tembakau setiap tahunnya menyumbang triliunan rupiah ke kas negara melalui cukai rokok. Dana tersebut kemudian dialokasikan kembali ke daerah penghasil tembakau dan rokok dalam bentuk DBHCHT untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah harus bijak. Di satu sisi memang ada aturan tentang kawasan tanpa rokok, tapi jangan lupakan bahwa tembakau juga memberi kontribusi besar terhadap keuangan negara,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Bondowoso, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, pemasangan rambu larangan merokok sebaiknya disertai dengan kajian yang adil agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap para pekerja dan petani tembakau. Sebab, jutaan masyarakat di Jawa Timur, termasuk Banyuwangi, masih menggantungkan hidup pada sektor ini.
Selain itu, DBHCHT yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun juga digunakan untuk mendanai layanan kesehatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum.
“Jadi jangan sampai keberadaan rambu kawasan dilarang merokok justru melukai mereka yang turut berjasa dalam menopang perekonomian,” tambahnya.
Sejumlah aktivis juga mendorong agar kebijakan pemasangan rambu kawasan dilarang merokok dibarengi dengan sosialisasi bijak, bukan semata-mata pelarangan. Dengan demikian, tujuan menjaga kesehatan masyarakat bisa berjalan seiring dengan penghargaan terhadap kontribusi industri hasil tembakau. (*)