DLH Bondowoso Pasang Papan Kawasan Tanpa Rokok di Paseban dan Taman Magenda, Ini Alasannya

Bondowoso, Obor Rakyat – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso resmi memasang rambu-rambu Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di dua lokasi strategis, yakni Paseban Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Ki Ronggo dan Taman Magenda. Kebijakan ini menuai perhatian publik, khususnya terkait kontribusi besar industri hasil tembakau terhadap pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Papan Kawasan Dilarang Merokok di Paseban Alun-alun RBA Ki Ronggo.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso resmi memasang rambu-rambu Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di dua lokasi strategis, yakni Paseban Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Ki Ronggo dan Taman Magenda. Kebijakan ini menuai perhatian publik, khususnya terkait kontribusi besar industri hasil tembakau terhadap pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala DLH Bondowoso, Agung Aris Agung Sungkowo, menjelaskan bahwa pemasangan papan tersebut bertujuan mendukung program Kabupaten/Kota Layak Anak. Kedua lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bermain anak, kegiatan belajar, serta olahraga oleh masyarakat.

“Di area Paseban Alun-alun RBA Ki Ronggo dan Taman Magenda kami larang merokok karena banyak digunakan anak-anak dan ibu-ibu untuk beraktivitas. Ini demi menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah anak,” ujar Agung, Selasa (27/08/2025).

Agung menegaskan, larangan merokok tidak bersifat menyeluruh di seluruh kota, melainkan hanya di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Kami tidak melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Hanya di dua titik itu saja, karena fungsinya sebagai ruang publik ramah anak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya pada poin C yang menyebutkan area bermain anak sebagai lokasi terlarang untuk aktivitas merokok.

Baca Juga :  Pemasangan Rambu Kawasan Dilarang Merokok Dinilai Harus Pertimbangkan Kontribusi DBHCHT

“Paseban adalah tempat berkumpul anak-anak dan keluarga. Maka menjadi prioritas dalam penerapan Perda. Merokok masih diperbolehkan di sekitar area, tetapi bukan di dalam kawasan Paseban,” jelas Slamet.

Slamet menambahkan, selama kegiatan kerja bakti bersama Bupati dan Wakil Bupati, ditemukan jumlah sampah puntung rokok yang cukup tinggi di kawasan Paseban. Hal ini menjadi salah satu alasan penting diberlakukannya aturan ini.

“Selain aspek kesehatan, kami juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih peduli pada kebersihan. Banyak warga dari dalam dan luar Bondowoso yang datang ke Paseban, jadi kenyamanan lingkungan harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Meski kebijakan ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, tidak sedikit pula yang menyoroti langkah tersebut, mengingat besarnya kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan daerah melalui DBHCHT. Dana ini selama ini menjadi penopang berbagai program pembangunan di Bondowoso, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, DLH dan Satpol PP menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif, dan tidak bermaksud mengesampingkan kontribusi industri tembakau, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kesehatan masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *