
Surabaya, Obor Rakyat – Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik usai mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah terjerat kasus korupsi, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itong Isnaeni Hidayat sebelumnya divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam penanganan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022 saat masih menjabat sebagai hakim di PN Surabaya.
Kabar pengangkatan Itong sebagai ASN dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S Pujiono. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) terkait pengangkatan Itong dari Mahkamah Agung.
“Benar, kami telah menerima SK pengangkatan dari MA. Itu kami dapatkan setelah kami konfirmasi ke Wakil Ketua PN Surabaya,” ujar Pujiono kepada awak media, Selasa (27/8/2025).
Langkah MA ini memicu tanda tanya besar di tengah upaya reformasi birokrasi dan peningkatan integritas lembaga peradilan. Pasalnya, Itong tidak hanya terbukti melakukan pelanggaran etik, tetapi juga telah menjalani hukuman pidana atas kasus suap yang mencederai kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan dasar pertimbangan hukum atas pengangkatan Itong sebagai ASN. Belum diketahui pula jabatan apa yang akan diemban Itong di lingkungan MA atau lembaga peradilan lainnya.
Langkah MA ini dikhawatirkan dapat mencoreng upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan preseden buruk bagi institusi penegak hukum. Sejumlah pengamat hukum dan aktivis antikorupsi mulai mendesak agar MA memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. (*)