Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka dan menyita uang tunai serta sejumlah barang bukti dengan total nilai fantastis.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta.

Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka dan menyita uang tunai serta sejumlah barang bukti dengan total nilai fantastis.

Dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Rabu (27/8/2025), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan judi online.

“Penyidik berhasil menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan membekukan 76 rekening lainnya dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar,” ujar Brigjen Himawan.

Selain itu, petugas juga menyita:

– Uang tunai Rp87,8 juta

– Pecahan uang Rp300 juta

Baca Juga :  Ricuh Aksi Demonstrasi di DPR RI, Polisi dan TNI Kerahkan 1.250 Personel Gabungan

– USD 30.000 (sekitar Rp488 juta)

– 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)

– 3 laptop, 9 ponsel, 1 modem WiFi

– 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank

Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka diduga sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana pada tiga situs judi online tersebut. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial AL, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berperan sebagai perekrut dan pelatih admin situs judi.

Brigjen Himawan menyebut, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan jumlah tersangka mencapai 259 orang. Dari jumlah itu, 200 di antaranya merupakan pemain, sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, hingga endorser.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menekankan bahwa judi online sangat erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal, seperti jual beli rekening dan pinjam rekening.

“Pada tahun 2024, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 menurun menjadi Rp17 triliun. Ini menunjukkan dampak nyata dari sinergi antarlembaga,” ujar Danang.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Sofyan Kurniawan, mencatat sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, pihaknya telah memblokir 2.503.353 konten judi online. Secara total, lebih dari 6,9 juta konten telah diblokir sejak 2017.

“Angka ini menunjukkan bahwa praktik judi online di ruang digital masih sangat masif,” kata Sofyan.

Perwakilan Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menegaskan pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online untuk memperkuat koordinasi antarinstansi. Ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Judi online adalah musuh bersama. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga moral masyarakat dan stabilitas nasional,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

UU ITE Nomor 1 Tahun 2024

UU Tindak Pidana Transfer Dana

UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *