LSM Perkasa Desak Kejari Bondowoso Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim 2024 untuk Pengadaan Seragam GP Ansor

Bondowoso, Obor Rakyat — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk mempercepat proses hukum atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso, namun diduga mengalami penyimpangan serius.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk mempercepat proses hukum atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso, namun diduga mengalami penyimpangan serius.

Pelapor kasus ini, Johan Efendi, yang dikenal dengan panggilan Johan Gondrong, menegaskan agar Kejari Bondowoso tetap konsisten dan objektif dalam mengusut kasus yang kini telah memasuki tahap penyelidikan. Johan mengungkapkan modus operandi penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso berinisial LH.

Menurut laporan, LH diduga memanipulasi pengajuan proposal hibah melalui sembilan Pimpinan Ranting (PR) dan satu Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Setiap PR mengajukan proposal hibah sebesar Rp100 juta, sementara PAC mengajukan Rp110 juta. Proposal ini kemudian disetujui dan difasilitasi Pemprov Jatim dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun, setelah pencairan dana sebesar Rp1,36 miliar, LH diduga menguasai seluruh anggaran. Para ketua PR dan PAC hanya menerima dana simbolis sebesar Rp1 hingga Rp1,5 juta, jauh dari jumlah yang dianggarkan. Bahkan, dana internal PC GP Ansor Bondowoso sebesar Rp350 juta diduga juga dikuasai LH tanpa sepengetahuan pengurus lain.

Investigasi LSM Perkasa mengungkap adanya rekayasa dalam pengadaan seragam, termasuk harga yang tidak sesuai pasar dan jumlah penerima yang diduga fiktif.

Baca Juga :  Bondowoso Resmi Kukuhkan 17; Kades, Tegaskan Perpanjangan Amanah dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

“Informasi yang kami terima menyatakan anggota aktif tiap ranting kurang dari 10 orang. Ada indikasi pemalsuan tanda tangan dan peminjaman KTP untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban,” kata Johan, Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, Ketua PR GP Ansor Desa Klabang, Fatta Rasek, mengaku hanya menjadi alat dalam proses pengajuan hibah tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses administrasi proposal dan laporan pertanggungjawaban dilakukan oleh LH. Fatta mengaku tidak mengetahui detail anggaran, isi proposal, maupun jumlah kader yang tercantum dalam SK PR GP Ansor. Ia hanya diminta mengunggah dokumen ke aplikasi pengajuan bantuan Pemprov Jatim.

Fatta juga menyebutkan bahwa nama-nama penerima seragam yang ia tandatangani dalam laporan tidak semuanya merupakan anggota GP Ansor, bahkan ada yang tidak pernah menerima seragam. Dari dana Rp100 juta, ia hanya menerima Rp1 juta. Dalam proses penandatanganan NPHD, Fatta berangkat sendiri ke Surabaya tanpa pendampingan LH dan menggunakan biaya pribadi.

Sebagai warga Nahdliyin, Johan menegaskan ketidaksetujuannya atas penggunaan organisasi GP Ansor sebagai sarana untuk memperkaya diri oknum tertentu. Ia berharap Kejari Bondowoso dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas agar menimbulkan efek jera dan menjaga kredibilitas organisasi otonom Nahdlatul Ulama.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. LSM Perkasa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi terciptanya tata kelola dana hibah yang transparan dan akuntabel di Jawa Timur. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *