
Simalungun, Obor Rakyat – Kuasa hukum dari dua tersangka kasus narkotika yang diamankan di Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa penangkapan terhadap kliennya tidak berkaitan dengan isu pengalihan kasus lain, melainkan murni pelanggaran terhadap Undang-Undang Narkotika.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jauli Manalu, SH, kuasa hukum dari Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24), dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kami menegaskan bahwa penangkapan terhadap klien kami murni karena pelanggaran hukum terkait narkotika. Tidak ada skenario, tidak ada rekayasa, dan tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan atau upaya pengalihan isu,” tegas Jauli.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat, yang menyebutkan bahwa penangkapan tersebut direkayasa sebagai bentuk pengalihan perhatian publik dari kasus pembunuhan yang saat ini juga menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Kedua tersangka, Winner Lumban Tobing dan Marbangun Sinaga, juga turut memberikan keterangan langsung kepada awak media. Dalam pernyataannya, Winner membantah tudingan bahwa penangkapan mereka merupakan bagian dari skenario pihak kepolisian.
“Kami klarifikasi bahwa berita yang menyebutkan penangkapan ini direkayasa tidak benar. Kami memang bersalah karena menyalahgunakan narkotika, dan barang bukti yang ditemukan memang milik kami,” ujar Winner.
Kapolres Simalungun melalui Kepala Seksi Humas, AKP Verry Purba, menyampaikan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Marbangun Sinaga pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,63 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Dari hasil interogasi, Marbangun menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Winner Lumban Tobing. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan Winner di sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa. Di lokasi tersebut ditemukan sabu seberat 4,35 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan di rumah Winner sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga Marbangun Sinaga, yang merupakan pemilik rumah kontrakan tempat Winner tinggal. Diduga karena belum memahami konteks penangkapan, keluarga sempat menuding adanya rekayasa.
“Saat penangkapan, keluarga sempat melawan karena menduga ini pengalihan isu dari kasus pembunuhan. Namun setelah kami berikan penjelasan lengkap, situasi sudah kondusif. Keluarga juga sudah datang ke kantor dan menerima penjelasan secara langsung,” jelas AKP Verry Purba saat dikonfirmasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
– Dari Marbangun Sinaga: 1 paket sabu seberat bruto 0,63 gram, 1 unit HP OPPO, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
– Dari Winner Lumban Tobing: 1 paket sabu seberat bruto 4,35 gram, timbangan digital, dua unit HP (OPPO dan POCO), sekop dari sedotan, dua bal plastik klip kosong, serta berbagai kemasan seperti bungkus rokok dan kotak permen.
Saat ini, kedua tersangka ditahan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. (*)