
Bondowoso, Obor Rakyat – Perum Perhutani KPH Bondowoso kembali melanjutkan komitmennya dalam pemberdayaan petani penggarap dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama lebih dari 30 petani penggarap lahan di Petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso, Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kamis (28/8/2025).
Langkah ini adalah tindak lanjut dari PKS yang sebelumnya telah dilakukan pada pertengahan Agustus 2025 dengan 11 petani di petak lainnya. Selanjutnya, Perhutani juga akan melakukan pengukuran resmi terhadap 15 hektar lahan Perhutani di lokasi tersebut guna memperjelas batas dan luasan lahan yang dikelola petani.
Wakil ADM Perhutani Bondowoso, Anton Sujarwo, menjelaskan bahwa pemetaan lahan bertujuan mempermudah kerjasama dengan masyarakat petani penggarap sekaligus memberikan kepastian tentang luas lahan garapan masing-masing petani. “Dengan pemetaan, masyarakat lebih mudah mengakses pupuk bersubsidi sesuai Permen Pertanian terbaru yang membuka akses pupuk bersubsidi bagi petani hutan,” ujarnya usai pertemuan di Pendopo Desa Taman.
Anton menambahkan, sebelumnya petani diperbolehkan menanam beragam komoditi, namun setelah pemetaan, pihaknya mendorong petani untuk menanam tanaman yang lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi seperti kopi dan buah-buahan. Hal ini untuk mengoptimalkan lahan yang sudah ditanami tegakan kehutanan yang cukup rapat. “Selama ini banyak yang menanam palawija dan rumput, tapi kami ingin tanaman yang lebih menguntungkan,” jelas Anton.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, menegaskan bahwa PKS dan pemetaan ini memberikan kepastian hukum dan ketertiban terkait hak dan kewajiban petani penggarap serta Perhutani. “Sebelumnya, identitas petani dan dasar hukum penggarapan lahan tidak jelas. Kini dengan PKS, semuanya tertib dan terjamin secara hukum,” katanya.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Perhutani ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengawasan lahan hutan. Pada 14 Agustus 2025 lalu, sebanyak 94,9 hektare lahan Perhutani di tiga titik Kabupaten Bondowoso resmi dikerjasamakan dengan petani melalui PKS, dengan lokasi lain di Desa Sumberwaru (77,4 ha) dan Desa Karanganyar (2,5 ha).
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian di kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan di Bondowoso. (*)