
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan terlapor Perpetua Sinaga di Polres Pematangsiantar mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum pelapor. Mereka menilai proses hukum yang sudah berjalan selama lebih dari enam bulan berjalan lamban dan tidak profesional.
Kuasa hukum pelapor, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., CIM, dari Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan, menegaskan bahwa sejak laporan kasus diajukan pada 12 Februari 2025, tidak ada perkembangan signifikan. Padahal, tersangka sudah ditetapkan sejak 2 Mei 2025, namun hingga kini tersangka tidak ditahan.
“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak Februari lalu. Namun hingga kini, tersangka tidak juga ditahan,” ujar Hermanto dalam rilis pers yang diterima pada Jumat (29/8/2025).
Hermanto mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Laporan yang semestinya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar justru dialihkan ke Unit Jatanras I tanpa penjelasan jelas. Pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, kerap mengalami penundaan dan surat panggilan baru diterima setelah jadwal pemeriksaan terlewat.
Pemeriksaan baru dapat terlaksana pada 17 Juli 2025 setelah kuasa hukum pelapor terus mendesak pihak kepolisian.
“Ironisnya, setelah kami melaporkan dugaan pelanggaran ke Divpropam Polri awal Agustus, Polres Pematangsiantar malah mengirim surat perkembangan kasus tertanggal 27 Agustus yang menyebut akan menetapkan tersangka. Padahal status tersangka sudah ada sejak Mei,” tambah Hermanto.
Desakan Penegakan Hukum Transparan dan Profesional
Kuasa hukum pelapor mendesak Kapolres Pematangsiantar agar segera menuntaskan perkara ini dengan serius dan transparan. Selain itu, mereka meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja penyidik.
“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga soal wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” tegas Hermanto.
Respons Divpropam Mabes Polri
Menanggapi pengaduan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam tertanggal Agustus 2025. Surat ini menyatakan bahwa laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, kemudian dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hermanto. (*)