Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR, NasDem: Aspirasi Rakyat Harus Jadi Prioritas

Jakarta, Obor Rakyat — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI. Keduanya diberhentikan dari tugas sebagai anggota Fraksi NasDem per 1 September 2025.
Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari fraksi partai Nasdem dinonaktifkan di DPR RI. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI. Keduanya diberhentikan dari tugas sebagai anggota Fraksi NasDem per 1 September 2025.

Keputusan itu diumumkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, Minggu (31/8/2025).

Penonaktifan ini merupakan respons atas sejumlah pernyataan yang dilontarkan oleh kedua anggota DPR tersebut, yang dinilai telah menyinggung dan mencederai perasaan publik.

“Dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tegas Surya Paloh dalam pernyataan tertulis.

NasDem Minta Maaf dan Sampaikan Belasungkawa

DPP NasDem juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya sejumlah warga negara Indonesia yang gugur dalam menyuarakan aspirasi mereka belakangan ini.

Surya Paloh menegaskan bahwa suara rakyat harus menjadi kompas utama dalam perjuangan politik partai yang dipimpinnya. Ia menyebut bahwa Partai NasDem selalu berlandaskan pada nilai-nilai kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi negara.

Baca Juga :  Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari DPR RI, PAN: Langkah Politik yang Bertanggung Jawab

“Bahwa perjuangan Partai NasDem sesungguhnya merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Paloh.

Langkah Tegas DPP NasDem

Keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach menjadi sinyal kuat bahwa Partai NasDem tidak mentoleransi penyimpangan yang dapat merusak hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk evaluasi internal partai terhadap kader-kadernya yang tidak sejalan dengan visi dan misi partai dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *