
Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) resmi membuka Desk Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jember, Senin (1/9/2025).
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi penempatan dan perlindungan PMI secara langsung di Jember, tanpa harus bepergian ke Surabaya, Malang, atau Banyuwangi.
Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) menegaskan bahwa kehadiran desk pelayanan ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah bersama pemerintah pusat untuk memberikan akses layanan yang cepat dan aman bagi calon PMI.
“Selama ini warga Jember harus ke luar kota untuk urus dokumen. Sekarang cukup di Jember. Insya Allah ini adalah wujud komitmen kami bersama Presiden Prabowo agar prosedur PMI lebih mudah, jelas, dan aman,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh hingga ke tingkat desa, sekolah, dan pesantren agar masyarakat memahami jalur resmi penempatan kerja luar negeri. Langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat tergiur jalur non-prosedural yang berisiko tinggi.

“Banyak kasus PMI bermasalah di luar negeri karena berangkat secara ilegal. Negara kesulitan membantu karena tidak terdata. Dengan desk ini, semuanya bisa terpantau sejak awal,” jelasnya.
Sebagai bentuk pemberdayaan, Pemkab Jember juga menyiapkan program pelatihan keterampilan dan bahasa asing bagi calon PMI. Targetnya adalah membuka peluang kerja di sektor formal dan high skill di negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, hingga Eropa.
“Kami ingin PMI Jember naik kelas. Tidak hanya bekerja di sektor informal, tapi juga masuk sektor yang lebih profesional, gaji besar, dan lebih bermartabat,” tambah Bupati.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital BP2MI, Prof. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M., menjelaskan bahwa pembukaan desk pelayanan di Jember merupakan langkah awal sambil menunggu izin resmi pembukaan kantor BP2MI setempat.
“Layanan yang tersedia mencakup informasi kerja luar negeri, orientasi pra-pemberangkatan, penerbitan e-PMI, serta penanganan pengaduan. Kami juga bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan KUR khusus PMI,” paparnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Jember juga sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk perlindungan dan pemberdayaan PMI, seiring dengan rencana revisi Undang-Undang di tingkat nasional. (*)