
Jakarta, Obor Rakyat – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat mengamankan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, Prabowo memastikan para personel tersebut akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) sebagai penghargaan atas pengabdian dan keberanian mereka.
“Semua petugas akan dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, dan membela rakyat menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan di lokasi, Senin (1/9/2025).
Presiden juga menegaskan bahwa aparat keamanan berkewajiban melindungi massa aksi yang taat aturan. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dengan ketentuan bahwa demonstrasi harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau demonstran murni dan baik, justru aparat harus melindungi. Demonstrasi harus damai, dan harus sesuai undang-undang,” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan bahwa demonstrasi wajib mengantongi izin resmi dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin itu harus diberikan, serta demonstrasi harus berhenti pada pukul 18.00,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan adanya laporan terkait upaya provokasi yang memicu kericuhan, termasuk pembakaran dan penggunaan petasan berdaya ledak tinggi yang menyebabkan sejumlah anggota polisi mengalami luka bakar serius.
“Saya mendapat laporan ada pihak-pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan membawa petasan besar. Banyak anggota kami yang terluka, ada yang terbakar leher, paha, bahkan alat vitalnya. Ini jelas tindakan perusuh dengan niat membakar,” kata Prabowo.
Kunjungan Presiden Prabowo ke RS Polri menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap keselamatan aparat keamanan dan komitmen menjaga ketertiban umum di tengah dinamika aksi unjuk rasa di Indonesia. (*)