
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.
NAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) usai melakukan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengadaan Chromebook dan teknologi Google for Education yang disebut telah diatur secara khusus untuk memenangkan produk tertentu, Kamis (4/9/2025).
Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, kasus ini bermula dari pertemuan NAM dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Dalam pertemuan itu, dibahas kerja sama pengadaan perangkat berbasis ChromeOS, termasuk Chrome Devices Management (CDM), untuk menunjang proses belajar mengajar.
Setelah pertemuan tersebut, NAM diduga memerintahkan jajaran internalnya termasuk Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri, untuk melakukan rapat tertutup membahas pengadaan TIK menggunakan Chromebook, meskipun pengadaan tersebut belum berjalan secara resmi.
Lebih lanjut, NAM disebut secara langsung membalas surat dari Google, meskipun sebelumnya surat tersebut diabaikan oleh menteri sebelumnya karena proyek uji coba Chromebook pada 2019 dianggap gagal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Spesifikasi Pengadaan Diduga “Mengunci” Produk Google
Dalam pengadaan perangkat TIK pada 2020, spesifikasi teknis diduga telah diarahkan secara khusus untuk hanya cocok dengan produk Chromebook berbasis ChromeOS. Petunjuk teknis dan kajian teknis yang dibuat disebut telah “mengunci” spesifikasi tersebut.
Pada Februari 2021, NAM juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya turut memuat spesifikasi ChromeOS, memperkuat dugaan rekayasa pengadaan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini meliputi:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018, yang telah diubah dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021
Menurut Kejagung, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan kini masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh BPKP.
Atas perbuatannya, NAM disangka melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk kepentingan penyidikan, NAM resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain serta proses penghitungan final kerugian negara oleh BPKP.
Penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta akuntabilitas terhadap program digitalisasi pendidikan yang semula ditujukan untuk mendukung transformasi teknologi di sektor pendidikan Indonesia. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi