
Simalungun, Obor Rakyat – Profesionalitas dan kecepatan respons Polsek Tanah Jawa kembali terbukti dalam penanganan kasus penemuan mayat seorang wanita di Lingkungan II Hutabayu Pekan, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Kasus yang terjadi pada Sabtu dini hari (6/9/2025), pukul 03.30 WIB ini akhirnya dinyatakan sebagai kasus non pidana setelah penanganan yang komprehensif.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian saat dikonfirmasi pada Sabtu malam.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak adanya unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Kompol Asmon.
Korban, Rismauli Siahaan (70), seorang petani beragama Kristen, ditemukan terlungkup di atas kompor gas di dapur rumahnya. Penemuan berawal dari sopir bus rombongan pesta perkawinan yang hendak berangkat ke Siborong-borong. Sopir tersebut datang membangunkan korban namun menemukan keadaan yang mencurigakan melalui ventilasi di atas pintu depan rumah.
Kepala Lingkungan II (Gamot), Netti Juwita Simarmata (50), bersama warga membuka pintu rumah yang tidak terkunci dan mendapati korban sudah meninggal dunia di dapur. Mereka segera memanggil tim medis dari Puskesmas Hutabayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim medis Puskesmas Raja Maligas, dipimpin Ratna Sitorus, melakukan visum luar dan tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Hasil ini menguatkan dugaan kematian alami, diduga akibat penyakit hipertensi yang diderita korban.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tanah Jawa menurunkan tim lengkap yang dipimpin oleh IPDA Dommes Marbun bersama anggota lainnya. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan menginterogasi saksi-saksi guna memastikan kebenaran fakta di lapangan.
Keluarga korban pun telah membuat surat pernyataan resmi tidak menginginkan autopsi terhadap jenazah, menegaskan bahwa kematian korban akibat penyakit yang sudah lama diderita.
Saksi lain, Tiurmaida Hutajulu (58), seorang PNS yang tinggal di lingkungan yang sama, juga memberikan keterangan yang konsisten mengenai kondisi korban dan kronologi kejadian.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/10/IX/2025 Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 September 2025. Tidak ada barang bukti yang diamankan mengingat kasus ini bersifat non pidana.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungan dan pihak Puskesmas untuk memastikan penanganan yang tepat dan transparan,” tambah Kompol Asmon.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Tanah Jawa akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan. Penanganan cepat dan profesional ini menunjukkan komitmen Polri memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan respons sigap dan akurat.
Kasus penemuan mayat Rismauli Siahaan ini menjadi contoh nyata penerapan prosedur standar penanganan kasus oleh Polsek Tanah Jawa dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum bagi keluarga korban. (*)
Penulis : S Hadi Purba Tambak
Editor : Redaksi