
Bondowoso, Obor Rakyat – PT Charoen Pokphand Indonesia, yang beroperasi di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, diketahui tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo dalam wawancara eksklusif terkait kepatuhan lingkungan perusahaan tersebut, Rabu (10/9/2025).
PT Charoen Pokphand Indonesia merupakan salah satu perusahaan besar di sektor pakan ternak, DOC (anak ayam), dan pengolahan daging ayam yang beroperasi di wilayah tersebut. Meski demikian, perusahaan hanya mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), bukan AMDAL.
Aries Agung menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban memiliki AMDAL hanya berlaku bagi perusahaan dengan luas lahan minimal 30 hektar. Sementara, lahan yang digunakan PT Charoen Pokphand Indonesia di Klabang ini hanya sekitar 5 hektar.
“Memang tidak memiliki AMDAL,” ujarnya tegas.
“Perusahaan ini hanya perlu mengantongi UKL-UPL karena luasan lahannya di bawah 30 hektar,” tambah Aries.
Lebih lanjut, Aries menegaskan bahwa perusahaan dengan luasan lahan 1 hektar sudah cukup dengan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup menjadi aspek krusial dalam operasional perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis ini. Meski tidak wajib memiliki AMDAL, penggunaan UKL-UPL dan SPPL tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak berdampak negatif signifikan terhadap lingkungan sekitar.
Dengan demikian, meskipun PT Charoen Pokphand Indonesia belum memiliki AMDAL, status legalitas dokumen lingkungan yang dimilikinya sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah dan nasional. (*)
Penulis : Latif J