
Bondowoso, Obor Rakyat – Fenomena siswa membawa sepeda motor ke sekolah kembali menjadi sorotan di Bondowoso.
Terpantau, Rabu (10/9/2025), di MTsN 2 Bondowoso, sejumlah siswa diduga membawa kendaraan roda dua tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) yang sah, padahal usia mereka belum mencukupi untuk mengemudi sesuai aturan lalu lintas.
Menurut pengamatan, para siswa bebas membawa sepeda motor ke sekolah tanpa pengawasan ketat dari pihak sekolah. Hal ini sangat disayangkan mengingat risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan siswa. Orang tua diimbau untuk mengantar-jemput anaknya, menghindari mereka mengendarai motor sendiri ke sekolah.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Humas MTsN 2 Bondowoso, Julian, membantah adanya siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kenyataan berbeda. Banyak siswa terlihat membawa motor ke lingkungan sekolah, bertentangan dengan pernyataan pihak humas dan aturan sekolah yang melarang kendaraan roda dua di area sekolah.
Hal ini juga melanggar Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengendara motor yang belum memiliki SIM C, yang umumnya berusia di bawah 17 tahun, tidak diperbolehkan mengemudi dan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 4 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah.
Pihak sekolah dinilai kurang tegas dan kurang memberikan edukasi kepada siswa mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta aturan hukum yang berlaku.

“Pengawasan harus ditingkatkan agar tidak ada korban yang jatuh sebelum tindakan tegas dilakukan,” kata pengamat keselamatan lalu lintas.
Para orang tua juga diingatkan untuk tidak membiarkan anaknya membawa motor ke sekolah demi menjaga keselamatan mereka. Kesadaran bersama antara sekolah dan keluarga sangat penting dalam menekan risiko kecelakaan di kalangan pelajar.
Sekadar mengingatkan, keselamatan siswa MTsN 2 Bondowoso harus menjadi prioritas utama. Diperlukan kerja sama antara pihak sekolah, orang tua, dan siswa untuk memastikan tidak ada siswa membawa kendaraan bermotor tanpa SIM ke sekolah. Penegakan aturan dan edukasi keselamatan berlalu lintas menjadi kunci mencegah risiko kecelakaan yang tidak diinginkan. (*)
Penulis : Yudha
Editor : Redaksi