
Situbondo, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengukuhkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan penyitaan aset berupa bangunan rumah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023-2024.
Penyitaan aset ini dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, bersama Kasubsi Penyidikan Pidsus, Sigit Gianluca Prananda, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Situbondo.
Aset yang disita berupa tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 175 m² dengan bangunan di atasnya, berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
Rumah tersebut disita dari TT, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bidang Bina Marga, sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa.
Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.5.40/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025, Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-04/M.5.40/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 344/Pid.B.Sita/2025/PN Sit pada 27 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat alat bukti, menelusuri aliran dana korupsi, mengungkap potensi kerugian negara, serta sebagai bagian dari proses asset recovery yang berorientasi pada kepentingan negara.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aset-aset lain yang terkait dan melaporkan perkembangan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).
Masyarakat Situbondo pun memberikan dukungan positif terhadap langkah Kejari. Ramadhan Rizky Alamsyah, seorang warga setempat, menyampaikan apresiasi atas upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari Situbondo.
“Kami mendukung penuh Kejari dalam menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Penyitaan aset ini mempertegas profesionalisme dan transparansi Kejari Situbondo dalam menangani perkara korupsi, sekaligus memperkokoh integritas pelayanan publik demi mewujudkan Situbondo yang bersih dan berdaya saing. (*)
Penulis : Suniman
Editor : Redaksi