
Simalungun, Obor Rakyat – Tuduhan korupsi pengadaan seragam olahraga untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun yang dilayangkan oleh Gerakan Mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dibantah keras oleh kuasa hukum Silverius Bangun (SB).
Kuasa hukum Silverius Bangun, Rendi Aditia SH, bersama rekannya Kreisen Sinaga SH, melalui siaran pers pada Minggu (14/9/2025), menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi vendor dalam proyek pengadaan seragam olahraga tersebut.
“Kami tegaskan jika klien kami sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor,” kata Rendi.
Rendi juga menuding adanya upaya pemanfaatan aksi unjuk rasa oleh oknum mahasiswa berinisial AN untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, percakapan pribadi kliennya yang bertujuan meluruskan informasi justru disalahgunakan sebagai “alat propaganda” dan disebarkan di media sosial dengan narasi yang tidak benar.
Atas hal ini, Rendi menduga AN telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP. Pihak kuasa hukum berencana melayangkan somasi dalam waktu dekat dan menempuh jalur hukum guna mengembalikan nama baik Silverius Bangun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Simalungun, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan objektif tanpa ada tuduhan yang tidak berdasar. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor : Redaksi