Dugaan Penerima Fiktif BLT DD di Desa Ramban Kulon, Kejaksaan dan Inspektorat Lakukan Klarifikasi

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso bersama Inspektorat Kabupaten Bondowoso melakukan klarifikasi terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022 di Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee.
Kepala Desa (Kades) Ramban Kulon, Ahmad Thohir Yudianson saat menunjukkan dokumentasi kegiatan penyaluran BLT DD kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan Inspektorat.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso bersama Inspektorat Kabupaten Bondowoso melakukan klarifikasi terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022 di Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee.

Klarifikasi ini dilakukan menyusul adanya laporan dari warga terkait dugaan adanya penerima manfaat fiktif dalam program bantuan tersebut.

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto mengatakan pihaknya saat ini masih dalam proses klarifikasi dengan memanggil satu per satu penerima manfaat BLT DD. Langkah ini dilakukan guna mencocokkan data laporan masyarakat dengan dokumen pendukung milik pemerintah desa.

“Menurut kepala desa, bantuan telah disalurkan seluruhnya. Namun, versi pelapor menyebut ada penerima manfaat yang tidak menerima bantuan atau tidak sesuai dengan tanda terima,” jelas Adi saat ditemui di sela proses klarifikasi, Kamis (18/9/2025).

Meski klarifikasi telah berjalan, pihak Kejaksaan dan Inspektorat belum bisa menyampaikan hasil resmi karena masih dalam proses pendalaman dan verifikasi data di lapangan.

Baca Juga :  Kejaksaan dan Inspektorat Bondowoso Dijadwalkan Klarifikasi Dugaan Penyaluran BLT DD Fiktif di Desa Ramban Kulon
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cermee dan perangkat Desa Ramban Kulon saat menghadiri kegiatan Klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso bersama Inspektorat.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Bondowoso memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bondowoso agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan BLT DD.

Ia menekankan pentingnya dokumentasi pendukung seperti berita acara, foto penerima, dan bukti tanda terima yang valid.

“Apabila penerima tidak bisa hadir, sebaiknya dilengkapi dengan surat kuasa. Penyaluran secara transfer juga bisa menjadi solusi yang lebih aman dan transparan,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Ramban Kulon, Ahmad Thohir Yudianson menyambut baik klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan dan Inspektorat. Ia mengaku pihak desa telah menyalurkan BLT DD sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan berbagai unsur seperti pendamping desa, camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami melaksanakan penyaluran secara terbuka dan transparan. Bahkan, jika penerima tidak bisa hadir, petugas kami langsung mengantar ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

Terkait adanya laporan penerima fiktif, Kades menyebut kemungkinan terjadi kekeliruan dokumentasi seperti foto yang terlewat, namun tanda terima tetap ada dan lengkap sebagai bukti penyaluran.

“Itu karena masa penyaluran masih dalam situasi pandemi COVID-19. Dana pun langsung kami distribusikan setelah dicairkan dari bank, tidak pernah mengendap di desa,” tambahnya.

Kegiatan klarifikasi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Cermee, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga penerima manfaat.

Sekadar diketahui, Kejaksaan berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bersama untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan di masa mendatang. (*)

 

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *