Penyaluran BLT dan Peralatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ramban Kulon Dilaporkan, Inspektorat bersama Kejari Bondowoso Lakukan Klarifikasi, Ini Hasilnya

Bondowoso, Obor Rakyat - Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan bantuan pemberdayaan masyarakat di Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Tahun Anggaran 2022, kini memasuki tahap klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan Inspektorat Kabupaten, Kamis (18/9/2025) kemarin.
Kepala Desa (Kades) Ramban Kulon, Ahmad Tohir Yudianson saat diwawancarai.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan bantuan pemberdayaan masyarakat di Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Tahun Anggaran 2022, kini memasuki tahap klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan Inspektorat Kabupaten, Kamis (18/9/2025) kemarin.

Klarifikasi dilakukan menindaklanjuti laporan warga berinisial R yang mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian dalam distribusi bantuan sosial dan peralatan pemberdayaan kepada masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah warga yang tercatat sebagai penerima manfaat menyatakan tidak pernah menerima BLT DD. Saat diperlihatkan dokumentasi berupa foto oleh pemerintah desa, sebagian warga menyatakan lupa karena kejadian telah berlangsung cukup lama.

Selain itu, terdapat 10 orang yang mengaku tidak menerima bantuan peralatan berupa argo, sementara pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti serah terima. Empat warga lainnya tidak menerima toolbox, dan hal ini diakui langsung oleh Kepala Desa Ramban Kulon. Bahkan, enam warga juga menyatakan tidak pernah menerima bantuan kompresor dan toolbox, yang turut dibenarkan oleh pihak desa.

Kepala Desa Akui Pergeseran Jenis Bantuan

Kepala Desa (Kades) Ramban Kulon, Ahmad Tohir Yudianson menjelaskan bahwa pengadaan bantuan memang mengalami perubahan dari rencana awal.

Baca Juga :  Dugaan Penerima Fiktif BLT DD di Desa Ramban Kulon, Kejaksaan dan Inspektorat Lakukan Klarifikasi

Menurutnya, pemerintah desa tidak membeli toolbox sebagaimana tercantum dalam perencanaan, namun menggantikannya dengan jenis peralatan lain yang dianggap lebih bermanfaat.

“Memang kita tidak belanja toolbox, tapi dialihkan ke peralatan yang lebih banyak manfaatnya seperti alat masak, kompor, peralatan kue, sepatu karet, dan lampu,” terang Kades Son saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, perubahan bentuk bantuan dilakukan agar sasaran penerima lebih luas dan tepat guna.

“Misalnya alat cukur yang tidak ada dalam perencanaan, kami belikan juga. Termasuk kompor besar, alat tukang, lampu senter, dan sebagainya,” ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut dia, merupakan bentuk penyesuaian dari sistem bantuan paket menjadi satuan unit, agar jumlah penerima meningkat dan dampak manfaat lebih merata.

Pemeriksaan Telah Dicatat dalam LHP Inspektorat

Seluruh proses pengadaan dan distribusi bantuan, menurut pemerintah desa, telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Bagi warga yang belum hadir dalam klarifikasi, pemerintah desa akan melakukan penelusuran lanjutan dengan menunjukkan bukti tanda terima atau dokumentasi foto sebagai upaya validasi.

“Kami akan lakukan klarifikasi tambahan kepada warga yang belum hadir. Jika ada yang merasa tidak menerima bantuan, kami akan tunjukkan bukti-bukti yang ada,” tegas Kades Son.

Pemerintah desa juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan dari Kejari Bondowoso dan Inspektorat Kabupaten dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan akuntabel.

“Kami terbuka terhadap solusi dari pihak Kejaksaan dan Inspektorat agar permasalahan ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *