
Madina, Obor Rakyat – Sebuah kafe yang sebelumnya telah ditutup karena diduga tidak memiliki izin operasional kembali beroperasi di Desa Simpang Durian, wilayah Mtri (M3), Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Ironisnya, kafe tersebut kini beroperasi hingga dini hari tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Menurut laporan warga, suara musik dari kafe tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, terutama pada malam hingga menjelang pagi hari.
“Sangat mengganggu kenyamanan masyarakat setempat, karena musiknya sangat bising hingga keluar terdengar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu malam (20/9/2025).
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas operasional kafe tersebut dan menduga ada pembiaran dari aparat setempat.
Ketua Pemuda Pancasila (PP) Lingga Bayu, Darlanyah Lubis, turut menyoroti persoalan ini. Ia mendesak agar kafe tersebut ditutup kembali karena diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.
“Kami mendesak Satpol PP Kecamatan Lingga Bayu untuk segera menertibkan kafe tersebut. Apalagi ada isu yang berkembang bahwa kafe ini dibekingi oleh oknum berseragam berinisial AE,” tegas Darlanyah.
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatannya, AE tidak memberikan jawaban apa pun kepada awak media. Ia memilih bungkam dan enggan berkomentar.

Warga Harap Penegakan Hukum Tegas
Warga berharap aparat terkait, terutama Satpol PP, segera turun tangan untuk menindak tegas keberadaan kafe tersebut. Selain dinilai melanggar aturan jam operasional, kafe ini juga disinyalir tidak memiliki dokumen legal usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu terkait langkah penindakan terhadap kafe dimaksud. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi