Oknum Perawat di Banyuwangi Diduga Buka Praktek Kesehatan Ilegal di Rumah, SIPP Mati Sejak 2019

Banyuwangi, Obor Rakyat – Praktik pelayanan kesehatan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Seorang perawat atau mantri, berinisial K, yang masih aktif bertugas di RSUD Blambangan, diduga membuka praktik kesehatan mandiri secara ilegal di rumah pribadinya yang berlokasi di Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri.
Ilustrasi.

Banyuwangi, Obor Rakyat – Praktik pelayanan kesehatan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Seorang perawat atau mantri, berinisial K, yang masih aktif bertugas di RSUD Blambangan, diduga membuka praktik kesehatan mandiri secara ilegal di rumah pribadinya yang berlokasi di Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri.

Dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas praktik kesehatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019. Namun, tidak ditemukan papan nama izin resmi praktik dari Dinas Kesehatan Banyuwangi di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Perawat Akui Buka Praktek di Rumah Tanpa SIPP Aktif

Dalam konfirmasi kepada awak media pada Sabtu (20/9/2025) lalu, Mantri K mengakui bahwa dirinya memang telah lama membuka praktik pelayanan kesehatan di rumah. Ia mengaku mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Pengangkatan Pegawai (SPP), namun Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang wajib dimiliki, sudah tidak aktif sejak tahun 2019.

“SIPP saya sudah mati sejak 2019. Sekarang sedang proses pengajuan kembali ke Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). IMB untuk ruangan praktek sudah selesai, tinggal melengkapi formulir,” ujar Mantri K.

Baca Juga :  Bupati Banyuwangi Lantik Sekda Baru di TPS3R, Simbol Komitmen Tangani Sampah dan Birokrasi Melayani

Meski tidak memiliki izin praktik yang masih berlaku, Mantri K tetap membuka layanan kesehatan setiap sore hingga malam hari. Ia berdalih hanya membantu warga sekitar yang datang untuk berobat, dengan tarif mulai Rp30.000 per pasien.

“Saya buka praktek mulai sore sampai malam. Pagi saya masih berdinas di RS Blambangan. Ini juga sambil berbuat sosial untuk masyarakat,” tambahnya.

Pelanggaran UU Kesehatan, Ancaman 5 Tahun Penjara

Praktik semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:

Pasal 439, yang menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa izin resmi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pasal 441 ayat (2), yang mengatur tentang pelayanan medis tanpa izin menggunakan metode yang dapat menimbulkan kesan sebagai tenaga medis resmi. Pelanggaran pasal ini juga dapat dikenakan hukuman serupa.

Aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya praktik medis ilegal serta menjaga kepercayaan terhadap profesi kesehatan yang sah.

Desakan Penegakan Hukum dari Aparat dan Dinas Kesehatan

Dengan maraknya praktik serupa di berbagai wilayah, masyarakat dan pemerhati kesehatan mendesak Polresta Banyuwangi serta Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi untuk menindak tegas oknum perawat yang membuka praktek mandiri secara ilegal.

Edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya berobat ke tenaga medis resmi dan fasilitas kesehatan berizin juga dinilai krusial untuk menekan praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan pasien. (*)

 

Penulis : Kasiyanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *