Putusan Vonis 10 Tahun untuk Alexander Halim Alias LimSia Cheng (Akuang) dalam Kasus Penguasaan Lahan Ilegal di Langkat, Namun Lahan Sawit 210 Ha Masih Panen

Medan, Obor Rakyat — Pengadilan Negeri (PN)Medan pada 18 Agustus 2025 lalu telah memvonis Alexander Halim Alias LimSia Cheng atau dikenal dengan sebutan Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Akuang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus penguasaan lahan ilegal dan alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Karang Gading di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Alexander Halim Alias LimSia Cheng (Akuang) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Medan, Obor Rakyat — Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 18 Agustus 2025 lalu telah memvonis Alexander Halim Alias LimSia Cheng atau dikenal dengan sebutan Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Akuang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus penguasaan lahan ilegal dan alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Karang Gading di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari penguasaan lahan ilegal seluas sekitar 210 hektar sejak tahun 2000-an yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Akibat perbuatan terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 10,5 miliar, sementara keuntungan ilegal yang diperoleh terdakwa mencapai Rp 69,6 juta.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 856,8 juta kepada terdakwa. Namun, sebagian lahan yang terlibat dalam kasus ini belum disita karena masih berada di bawah kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut). BBKSDA disebut belum mengantongi sertifikat hak milik atas nama terdakwa.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SHP Tambak SH, kepada awak media pada 24 September mengungkapkan keprihatinannya.

“Di lapangan, Akuang masih melakukan panen sawit di lahan seluas 210 hektar yang seharusnya sudah disita pihak Kejaksaan Tinggi Medan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga :  Pemekaran Kabupaten Simalungun Diharapkan Segera Terwujud, Pemuda Desa Naga Jaya II Suarakan Aspirasi Masyarakat
Lahan Sawit yang dikuasai.

SHP Tambak menambahkan, ada dugaan permainan antara terdakwa dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut yang perlu ditelisik lebih lanjut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas hal ini agar tidak terjadi pembiaran,” katanya.

Kejaksaan Tinggi Medan dan BBKSDA Sumut hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status penyitaan dan pengelolaan lahan tersebut. Pihak media akan terus melakukan investigasi lanjutan demi memastikan transparansi penanganan kasus ini. (*)

 

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *