PTUN Medan Kabulkan Gugatan Syaiful Amin Lubis, SK Pemberhentian dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Dinyatakan Batal

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Pematangsiantar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 23 September 2025.
PTUN Medan kabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis.

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Pematangsiantar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 23 September 2025.

Dalam amar putusan perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN, Majelis Hakim PTUN Medan menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 yang menjadi dasar pemberhentian Syaiful dari jabatannya.

PTUN Wajibkan Wali Kota Pematangsiantar Cabut SK Kontroversial

Selain membatalkan SK pemberhentian, Majelis Hakim juga memerintahkan Wali Kota Pematangsiantar sebagai tergugat untuk mencabut SK tersebut. Tidak hanya itu, tergugat juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu.

Kuasa Hukum: Putusan PTUN Bukti Pemberhentian Tidak Sah

Baca Juga :  Putusan Vonis 10 Tahun untuk Alexander Halim Alias LimSia Cheng (Akuang) dalam Kasus Penguasaan Lahan Ilegal di Langkat, Namun Lahan Sawit 210 Ha Masih Panen

Kuasa hukum penggugat, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, didampingi oleh Rio Victory Sipayung, SH, menyambut baik putusan tersebut. Dalam keterangannya pada Jumat, 25 September 2025, Hermanto menilai putusan PTUN sebagai bukti nyata bahwa hukum berpihak pada kebenaran.

“Pemberhentian klien kami dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan dibatalkannya SK oleh PTUN, maka terbukti tidak ada dasar hukum yang sah untuk mencopot jabatan klien kami,” tegas Hermanto.

Ia juga menyebut bahwa sejak awal, kasus ini penuh dengan dugaan tuduhan sepihak yang kini terbantahkan melalui proses hukum.

Putusan Masih Tahap Pertama, Kuasa Hukum Siap Hadapi Jika Banding

Meski telah memenangkan gugatan di tingkat pertama, Hermanto menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu sikap resmi dari Wali Kota Pematangsiantar apakah akan menerima putusan ini atau menempuh jalur banding.

“Kami berharap Pemko Pematangsiantar taat hukum dan segera melaksanakan amar putusan. Namun, jika memilih banding, kami sudah siap. Prinsip kami, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Syaiful Amin Lubis Berhak Pulihkan Nama Baik dan Jabatan

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Syaiful Amin Lubis secara hukum berhak untuk dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Pematangsiantar periode 2022–2026.

Putusan PTUN ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum administrasi di daerah, sekaligus mempertegas bahwa setiap tindakan pemberhentian pejabat publik harus dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan regulasi yang berlaku. (*)

 

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *