Vonis 10 Tahun Penjara, Akuang Belum Ditahan dan Masih Panen Sawit di Lahan Sitaan

Medan, Obor Rakyat — Meski telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Agustus 2025 lalu, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng (Akuang), hingga kini belum juga menjalani hukuman. Bahkan, Akuang dan para pekerjanya diketahui masih bebas memanen sawit di lahan yang telah disita negara.
lahan sawit yang disita negara.

Medan, Obor Rakyat — Meski telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Agustus 2025 lalu, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng (Akuang), hingga kini belum juga menjalani hukuman. Bahkan, Akuang dan para pekerjanya diketahui masih bebas memanen sawit di lahan yang telah disita negara.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Nazir, Akuang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia terbukti menguasai secara ilegal dan mengalihfungsikan lahan hutan seluas 210 hektare di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi perkebunan kelapa sawit.

Namun, meski sudah divonis bersalah dan lahannya telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Jumat, 26 September 2025, keberadaan Akuang di lokasi masih aktif. Ia beserta pekerjanya terekam oleh Tim LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat sedang memanen sawit di lahan yang seharusnya sudah berada dalam pengawasan negara.

LSM ELANG MAS: Hentikan Panen atau Kami Laporkan ke Kejati

Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SH. Purba TBK, SH, meminta agar Akuang segera menghentikan seluruh aktivitas panen di atas lahan yang sudah disita oleh Kejati Sumut.

Baca Juga :  Putusan Vonis 10 Tahun untuk Alexander Halim Alias LimSia Cheng (Akuang) dalam Kasus Penguasaan Lahan Ilegal di Langkat, Namun Lahan Sawit 210 Ha Masih Panen

“Kami meminta kepada saudara Akuang agar menghentikan seluruh aktivitas panen sawit di lahan sitaan negara. Jika tidak diindahkan, kami akan segera menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghentikan kegiatan tersebut secara tegas,” ujar SH. Purba kepada awak media, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan. Tim Investigasi LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat kini aktif mengawasi pergerakan Akuang dan pekerja kebunnya.

Pertanyaan Publik: Mengapa Terpidana Belum Ditahan?

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari publik mengenai penegakan hukum di Sumatera Utara. Pasalnya, meski telah divonis 10 tahun penjara dan lahan sudah disita, hingga kini Akuang belum ditahan. Aktivitas perkebunan tetap berjalan seperti biasa, seolah vonis pengadilan tidak berlaku. (*)

 

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *