
Bondowoso, Obor Rakyat – Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kembali mencatat hasil yang memprihatinkan. Rendahnya realisasi penerimaan PBB bukan hanya disebabkan oleh warga yang enggan membayar, tetapi juga menunjukkan potret rapuhnya sistem pemungutan pajak dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Data yang dihimpun menunjukkan, realisasi PBB setiap tahunnya masih jauh dari target yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kerap berdalih bahwa masyarakat menunda pembayaran karena faktor ekonomi atau menunggu musim panen. Namun, dalih tersebut dinilai tidak cukup menjawab akar persoalan.
“Banyak warga sebenarnya ingin membayar, tetapi mereka ragu karena mendengar kabar adanya penyalahgunaan setoran oleh oknum pemungut. Ini soal kepercayaan publik yang rusak karena sistem yang tidak transparan,” ujar seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tamanan, Sabtu (27/9/2025).
Sistem Manual dan Minim Pengawasan, Akar Masalah Capaian PBB
Mekanisme pemungutan PBB di Bondowoso hingga kini masih dilakukan secara manual. Proses ini membuka celah besar terhadap potensi penyelewengan, terutama ketika pengawasan dari pihak terkait dinilai lemah. Ironisnya, tindakan tegas terhadap oknum pemungut nakal jarang terdengar, sehingga menimbulkan kesan pembiaran.
Minimnya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar PBB juga menjadi faktor penghambat. Padahal, PBB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menjadi tumpuan dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Ancaman Serius bagi Kemandirian Fiskal Bondowoso
Ketergantungan Bondowoso terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dikhawatirkan akan semakin besar jika capaian PBB tidak segera dibenahi. Padahal, kemandirian fiskal menjadi kunci bagi daerah untuk menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin apatis terhadap kewajiban pajak. Kepercayaan tidak bisa dibangun hanya dengan narasi, tapi melalui tindakan nyata dan transparansi,” ujar pengamat kebijakan publik, Sudaryanto.
Solusi: Digitalisasi dan Transparansi Tata Kelola Pajak
Pemerintah Kabupaten Bondowoso didesak untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola PBB. Langkah strategis seperti digitalisasi sistem pembayaran, transparansi penggunaan dana pajak, serta pemberian sanksi tegas kepada oknum pemungut yang menyimpang, harus segera diimplementasikan.
Edukasi publik juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa membayar PBB bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. (*)
Penulis : Kusnanto
Editor : Redaksi