
Sidoarjo, Obor Rakyat – Afifah Bashiro, seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bondowoso, resmi menjalani sidang atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/9/2025).
Afifah yang bertugas di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, diduga menyalahgunakan dana bantuan untuk keluarga kurang mampu sejak tahun 2018 hingga 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat ulah terdakwa mencapai Rp290 juta.
Modus Korupsi: Potong Dana dan Simpan KKS Milik Warga
Dalam dakwaannya, JPU M. Rizal Sikanna menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pemotongan terhadap dana yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Selain itu, Afifah juga menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik sejumlah warga, lalu mencairkan dana bantuan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
“Jumlah penerima manfaat yang menjadi korban mencapai 84 orang,” ungkap JPU Rizal di hadapan majelis hakim.
Sidang Lanjutan Digelar 1 Oktober, Lima Saksi Akan Dihadirkan
Sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial ini akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU berencana menghadirkan sedikitnya lima orang saksi yang merupakan warga penerima bantuan di Desa Lombok Kulon.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pendamping PKH, yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Dampak Sosial dan Upaya Pencegahan
Perkara ini memunculkan kekhawatiran baru terhadap sistem pengawasan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen dan pengawasan pendamping PKH, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)
Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi