
Bondowoso, Obor Rakyat – Rapat Paripurna DPRD Bondowoso pada Minggu (28/9/2025) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini menjadi penanda kolaborasi strategis antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga arah pembangunan daerah.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, hadir langsung menyampaikan pendapat akhir di Graha Paripurna DPRD. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa perubahan APBD disusun secara transparan, rasional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan dan kerjasama selama proses pembahasan. Kesepakatan ini mencerminkan sinergi dalam membangun Bondowoso yang lebih baik,” ujar Bupati Hamid.
Dasar Perubahan APBD 2025
Bupati Hamid menjelaskan, perubahan APBD 2025 berlandaskan pada revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS). Penyesuaian ini juga merujuk pada sejumlah kebijakan strategis, antara lain:
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah,
- Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait bantuan keuangan khusus,
- Regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai penyesuaian alokasi transfer daerah dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Hamid, perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika fiskal yang terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah juga memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk mengoptimalkan pembiayaan pembangunan yang belum tercakup dalam APBD murni.
Fokus Belanja dan Efisiensi
Di sisi belanja, Pemkab Bondowoso memastikan bahwa anggaran difokuskan pada program mandatory, efisiensi, dan pencapaian target kinerja daerah. Sementara dari sisi pendapatan, terdapat pengembalian belanja berlebih yang kini dialokasikan untuk kebutuhan prioritas.
Bupati menegaskan seluruh jajaran pemerintah daerah wajib menjadikan kesepakatan ini sebagai pedoman kerja, serta menjalankan anggaran sesuai regulasi demi menjaga transparansi dan integritas tata kelola keuangan daerah.
“Semoga Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin agar langkah kita dalam mewujudkan Bondowoso yang lebih baik dan sejahtera dimudahkan,” tutup Hamid.
Penandatanganan dan Evaluasi Lanjutan
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi acuan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. (*)
Penulis : Redaksi