Ketum DPP HIMAPSI Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Sihaporas, Minta Kapolri Tindak Kekerasan

Simalungun, Obor Rakyat — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI), Dian Purba, menyampaikan pernyataan tegas terkait polemik pengakuan tanah adat di kawasan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI), Dian Purba, SE.

Simalungun, Obor Rakyat — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI), Dian Purba, menyampaikan pernyataan tegas terkait polemik pengakuan tanah adat di kawasan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dalam siaran pers yang digelar pada Minggu (28/9/2025), Dian Purba menyesalkan adanya tindakan kekerasan terkait konflik lahan di kawasan tersebut. Ia meminta Kapolri melalui Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun untuk segera mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah Sihaporas. Jangan sampai konflik ini menimbulkan perpecahan yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujar Dian dalam keterangannya di kawasan Pematangsiantar.

Menanggapi sejumlah pihak, baik organisasi, LSM, maupun individu yang mengklaim keberadaan tanah adat di Sihaporas, Dian menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami tegaskan, tidak ada tanah adat di Sihaporas. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, yang menyatakan bahwa hingga kini tidak ada hutan atau tanah adat yang diakui secara resmi di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Simalungun Hadiri Haul Ke-16 Tuan Guru Batak, Tegaskan Komitmen Dukung Toleransi Beragama

Dian menambahkan bahwa secara historis, Kabupaten Simalungun hanya mengenal sistem “Marpitu” atau tujuh kerajaan Simalungun. Bahkan keturunan asli dari tujuh kerajaan tersebut pun tidak pernah mengklaim memiliki tanah adat secara spesifik.

“Apalagi warga yang bukan bermarga Simalungun. Secara logika dan historis, tidak ada alasan untuk mengklaim tanah adat di wilayah ini,” tambahnya.

Jaga Kearifan Lokal, Jangan Benturkan Identitas Budaya

Dalam kesempatan yang sama, Dian juga mengimbau agar perjuangan masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak TPL (Toba Pulp Lestari) tidak disandarkan pada narasi tanah adat, yang justru bisa memperkeruh suasana.

“Silakan lawan jika ada tindakan melanggar hukum dari pihak manapun, termasuk TPL. Tapi jangan melandaskan perjuangan atas nama tanah adat, karena itu hanya akan membenturkan perjuangan saudara dengan masyarakat Simalungun asli,” tegasnya.

Dia menutup pernyataannya dengan ajakan menjaga kerukunan dan kearifan lokal di Kabupaten Simalungun demi terciptanya ketertiban dan kedamaian antarwarga. (*)

 

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *